Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara (moratorium) pengerjaan proyek jalan layang. Pencabutan moratorium dilakukan usai evaluasi masing-masing proyek rampung.
Moratorium ini dilakukan menyusul insiden robohnya bekisting pier head proyek tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa, 20 Februari 2018.
"Karena kecelakaan itu otomatis (pengerjaan proyek) berhenti sementara, proyek yang lain juga demikian, kita cek dulu," kata Kepala Balitbang Kemen PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga, kepada Medcom.id, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Moratorium Proyek Infrastruktur tak Ganggu Program Presiden
Evaluasi tersebut tak akan berpengaruh terhadap target-target penyelesaian proyek tersebut maupun proyek nasional lainnya. Seluruh proyek jalan layang bakal diperiksa, meliputi aspek kompleksitas risiko yang dimiliki.
Menurut Danis, proyek bisa kembali dilanjutkan jika kontraktor bisa memenuhi syarat, terutama standar keselamatan konstruksi.
"Semakin tinggi kompleksitas, semakin besar risikonya. Baik yang tingkat ketinggian, alat berat, atau alat khusus yang digunakan. Itu semuanya menjadi bahan evaluasi yang akan menentukan lamanya moratorium," paparnya.
Pencabutan moratorium di setiap proyek bakal berbeda. Ia memastikan minimal satu proyek bakal rampung paling cepat satu minggu hingga satu bulan.
"Proses keseluruhan proyek dievaluasi ulang. Nanti dievaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) bisa siap jalan lagi atau belum," imbuhnya.
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara (moratorium) pengerjaan proyek jalan layang. Pencabutan moratorium dilakukan usai evaluasi masing-masing proyek rampung.
Moratorium ini dilakukan menyusul insiden robohnya bekisting pier head proyek tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa, 20 Februari 2018.
"Karena kecelakaan itu otomatis (pengerjaan proyek) berhenti sementara, proyek yang lain juga demikian, kita cek dulu," kata Kepala Balitbang Kemen PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga, kepada
Medcom.id, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Moratorium Proyek Infrastruktur tak Ganggu Program Presiden
Evaluasi tersebut tak akan berpengaruh terhadap target-target penyelesaian proyek tersebut maupun proyek nasional lainnya. Seluruh proyek jalan layang bakal diperiksa, meliputi aspek kompleksitas risiko yang dimiliki.
Menurut Danis, proyek bisa kembali dilanjutkan jika kontraktor bisa memenuhi syarat, terutama standar keselamatan konstruksi.
"Semakin tinggi kompleksitas, semakin besar risikonya. Baik yang tingkat ketinggian, alat berat, atau alat khusus yang digunakan. Itu semuanya menjadi bahan evaluasi yang akan menentukan lamanya moratorium," paparnya.
Pencabutan moratorium di setiap proyek bakal berbeda. Ia memastikan minimal satu proyek bakal rampung paling cepat satu minggu hingga satu bulan.
"Proses keseluruhan proyek dievaluasi ulang. Nanti dievaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) bisa siap jalan lagi atau belum," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)