medcom.id, Jakarta: Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan siap melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Veteran. Dia janji melaksanakan peraturan itu jika resmi dilantik sebagai kepala negara pada 20 Oktober mendatang.
"UU sudah ada, Kepresnya sudah ada, PP sudah ada, tinggal dijalankan," ucap Jokowi seusai menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional ke-65 di Balai Sarbini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).
Menurut dia, PP yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 ini begitu lengkap, tidak perlu perubahan apa pun. Sebab sudah memuat detail tunjangan berupa golongan, baik janda, duda, atau yatim piatu dari perintis pergerakan kemerdekaan.
"Sudah komplit semuanya, tinggal dibaca dan dilaksanakan. Sudah detail sekali mengenai tunjangan veteran berap, veteran pejuang berapa, veteran pembela. Sudah ada semuanya," tutur Gubernur DKI ini.
Berdasarkan website Sekretariat Kabinet, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp2.214.000/bulan atau naik dari Rp2.128.000/bulan.
Selain itu, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik. Mereka akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya hanya Rp987.000/bulan.
Pada PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.649.000. Naik hampir 50% dari sebelumnya, Rp987.000. Bila terdapat lebih dari 1 (satu) janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda. Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau menikah lagi.
Adapun kepada janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan Rp1.363.000. Sementara kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
medcom.id, Jakarta: Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan siap melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Veteran. Dia janji melaksanakan peraturan itu jika resmi dilantik sebagai kepala negara pada 20 Oktober mendatang.
"UU sudah ada, Kepresnya sudah ada, PP sudah ada, tinggal dijalankan," ucap Jokowi seusai menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional ke-65 di Balai Sarbini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).
Menurut dia, PP yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 ini begitu lengkap, tidak perlu perubahan apa pun. Sebab sudah memuat detail tunjangan berupa golongan, baik janda, duda, atau yatim piatu dari perintis pergerakan kemerdekaan.
"Sudah komplit semuanya, tinggal dibaca dan dilaksanakan. Sudah detail sekali mengenai tunjangan veteran berap, veteran pejuang berapa, veteran pembela. Sudah ada semuanya," tutur Gubernur DKI ini.
Berdasarkan website Sekretariat Kabinet, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp2.214.000/bulan atau naik dari Rp2.128.000/bulan.
Selain itu, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik. Mereka akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya hanya Rp987.000/bulan.
Pada PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.649.000. Naik hampir 50% dari sebelumnya, Rp987.000. Bila terdapat lebih dari 1 (satu) janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda. Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau menikah lagi.
Adapun kepada janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan Rp1.363.000. Sementara kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)