medcom.id, Ambon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengakui tiga tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya pelanggaran.
"Tiga TPS itu terdiri dua di Kota Ambon dan satu lainnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)," kata Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Selasa (15/7/2014).
Pelanggaran di TPS Kabupaten Maluku Barat Daya karena ada yang mencoblos sisa suara, tanpa merinci identitasnya. PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya telah dilaksanakan kemarin, Senin, (14/7/2014).
Sementara itu, di Kota Ambon oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS-02 Batu Merah-2, kecamatan Sirimau ditemukan selisih lebih jumlah suara yang digunakan terhadap pengguna hak pilih dalam formulir model C1. Pengguna hak pilih yang tertera 220 pemilih, sementara surat suara yang digunakan 224 lembar.
Sedangkan, di TPS 19 Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, pengguna hak pilih tercatat 202 pemilih, namun surat suara yang digunakan justru 233 lembar. Karena itu, panitia pengawas di masing - masing kecamatan merekomendasikan PSU karena oknum KPPS tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan pelanggaran tersebut di tingkat PPS.
"KPPS tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum dan membuktikan dokumen yang sah dimiliki oleh KPU di TPS, sehingga Panwascam Sirimau merekomendasikan ke KPU untuk PSU. Begitu pun Panwascam Nusaniwe," ujar La Alwi.
PSU di TPS 19 Wainitu dan TPS 02 Batu Merah 2 dilaksanakan pada hari ini, Selasa (15/7 2014). Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Maluku pada Pilpres 9 Juli kemarin tercatat sebanyak 1.216.296 pemilih yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota dengan 3.250 TPS.
medcom.id, Ambon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengakui tiga tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya pelanggaran.
"Tiga TPS itu terdiri dua di Kota Ambon dan satu lainnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)," kata Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Selasa (15/7/2014).
Pelanggaran di TPS Kabupaten Maluku Barat Daya karena ada yang mencoblos sisa suara, tanpa merinci identitasnya. PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya telah dilaksanakan kemarin, Senin, (14/7/2014).
Sementara itu, di Kota Ambon oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS-02 Batu Merah-2, kecamatan Sirimau ditemukan selisih lebih jumlah suara yang digunakan terhadap pengguna hak pilih dalam formulir model C1. Pengguna hak pilih yang tertera 220 pemilih, sementara surat suara yang digunakan 224 lembar.
Sedangkan, di TPS 19 Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, pengguna hak pilih tercatat 202 pemilih, namun surat suara yang digunakan justru 233 lembar. Karena itu, panitia pengawas di masing - masing kecamatan merekomendasikan PSU karena oknum KPPS tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan pelanggaran tersebut di tingkat PPS.
"KPPS tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum dan membuktikan dokumen yang sah dimiliki oleh KPU di TPS, sehingga Panwascam Sirimau merekomendasikan ke KPU untuk PSU. Begitu pun Panwascam Nusaniwe," ujar La Alwi.
PSU di TPS 19 Wainitu dan TPS 02 Batu Merah 2 dilaksanakan pada hari ini, Selasa (15/7 2014). Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Maluku pada Pilpres 9 Juli kemarin tercatat sebanyak 1.216.296 pemilih yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota dengan 3.250 TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)