Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 Maret 2026 16:13
Ringkasnya gini..
  • Dorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat.
  • Segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang.
  • Menurut Rerie, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang. 
 
"Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Maret 2026 dalam rangka Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret. 
 
Menurut Lestari, saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang. 

"Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari. 
 
Menurut Rerie, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional. 
 
"Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan," ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. 
 
Rerie berharap, masuknya RUU MHA pada Prolegnas 2026 harus diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata. 
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, pembahasan RUU MHA dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air. 
 
Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektar. 
 
Per Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi.
 
Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.
 
"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>