Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pria Asal Kendal Ditangkap karena Jadi Bandar Video Porno Sejak 2023 di Telegram

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 Juli 2024 18:56
Jakarta: Seorang pria berinisial M, 20, ditangkap polisi terkait dugaan jual beli video porno melalui Telegram. Pria asal Kendal, Jawa Tengah itu menjual konten porno sejak 2023 silam.
 
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan  Juli 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
 
Ade Safri menjelaskan bahwa M menjual video porno melalui kanal Telegram dengan nama Deflamingo Collection. M juga mempromosikan konten video melalui X.

"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, " ucap Ade Safri.
 
Konten pornografi pada kanal Telgram Deflamingo Colletion total memiliki 23 kategori koleksi pornografi dewasa dan anak. Video tersebut kemudian ditawarkan dengan pilihan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.
 
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu, " katanya.
 
 
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Pelaku Pornografi Melalui Jejaring Instan

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet)  seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.
 
Ade Safari menyebut member kanal Telegram Deflamingo Collection  sebanyak 25.000 user. Lalu yang berlangganan sebanyak 107 user. 
 
Ade Safri menyebutkan sejak menjual video porno itu, tersangka meraih omzet Rp5 juta- Rp7 juta per bulan.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram. Penangkapan ini berawal dari patroli siber di Telegram oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2024.
 
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " jelas Ade Safari.
 
Trsangka M ditangkap pada Jumat, 24 Juli 2024 di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,  penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.
 
"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, " katanya.
 
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan