Jakarta: Kebijakan pencabutan izin penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang tak memblokir konten judi online dinilai bukan langkah yang bijak. Sebab, tak semua pengguna provider tersebut merupakan pemain permainan haram berbasis teknologi tersebut.
"Di satu sisi ISP juga sudah berkolaborasi dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan berbagai pemblokiran yang diminta oleh Kominfo, dan di sisi lainnya ISP juga tidak memiliki tim seperti Kominfo yang secara terus menerus mengawasi konten yang lewat untuk mencari mana konten negatif seperti pornografi atau judi online dan mana yang merupakan konten umum," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha saat dikutip Media Indonesia, Sabtu, 25 Mei 2024.
Pratama menilai kebijakan yang sebaiknya diimplementasikan dengan baik yaitu pengenaan denda maksimal terhadap platform media sosial sebesar Rp500 juta per konten judi online. Hal itu dinilai lebih efektif dari pada hanya sekadar imbauan.
"Pengenaan denda tersebut merupakan sebuah langkah tegas pemerintah terhadap platform digital dan sosial media. Sebelummya pemerintah melalui Kominfo hanya bisa meminta kerjasama dan menghimbau platform sosial media tersebut untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran judi online yang semakin masif di Indonesia," ungkap dia.
Menurut Pratama, platform digital atau media sosial seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X memegang peran kunci dalam menyebarkan judi online. Pasalnya, banyak sekali konten-konten yang ikut mempromosikan judi online di platform tersebut.
Dengan rencana pengenaan denda tersebut, pemilik platform akan lebih serius membantu Indonesia dalam memberantas judi online. Terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten terkait judi online yang ditemukan di platform digital milik mereka.
"Langkah ini lebih efektif daripada melakukan pemblokiran secara total dari platform digital dan sosial media tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak yang sangat besar. Sangat banyak masyarakat yang memanfaatkan platform tersebut bukan untuk judi online tapi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti bersilaturahmi dan bersosialisai, serta banyak yang memanfaatkan platform digital untuk mencari penghasilan seperti menawarkan produk yang mereka miliki melalui sosial media," kata Pratama.
Bahkan pemblokiran secara total juga tidak akan bisa menghentikan peredaran judi online. Sebab, sudah banyak tips dan trik yang dibagikan untuk bisa melewati pemblokiran tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform digital dan sosial media yang banyak dipergunakan oleh warga Indonesia seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X. Hal ini semakin menegaskan bahwa kondisi Indonesia benar-benar sedang dalam kondisi darurat judi online yang sangat memprihatinkan.
Sejak akhir 2023, OJK sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening serta 555 akun dompet digital yang ditengarai dipergunakan untuk transaksi judi online, dengan perputaran uang dari transaksi judi online hampir mencapai angka triliunan rupiah setiap harinya. PPATK juga mencatat terdapat 168 juta transaksi terkait judi online dengan total akumulasi perputaran uang sebesar Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Kominfo sendiri sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Mei 2024 sudah melakukan pemblokiran 1,91 juta situs judi online.
Jakarta: Kebijakan pencabutan izin penyedia layanan
internet atau
internet service provider (ISP) yang tak memblokir konten judi
online dinilai bukan langkah yang bijak. Sebab, tak semua pengguna provider tersebut merupakan pemain permainan haram berbasis teknologi tersebut.
"Di satu sisi ISP juga sudah berkolaborasi dengan
Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan berbagai pemblokiran yang diminta oleh Kominfo, dan di sisi lainnya ISP juga tidak memiliki tim seperti Kominfo yang secara terus menerus mengawasi konten yang lewat untuk mencari mana konten negatif seperti pornografi atau judi
online dan mana yang merupakan konten umum," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha saat dikutip
Media Indonesia, Sabtu, 25 Mei 2024.
Pratama menilai kebijakan yang sebaiknya diimplementasikan dengan baik yaitu pengenaan denda maksimal terhadap
platform media sosial sebesar Rp500 juta per konten judi
online. Hal itu dinilai lebih efektif dari pada hanya sekadar imbauan.
"Pengenaan denda tersebut merupakan sebuah langkah tegas pemerintah terhadap
platform digital dan sosial media. Sebelummya pemerintah melalui Kominfo hanya bisa meminta kerjasama dan menghimbau
platform sosial media tersebut untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran judi
online yang semakin masif di Indonesia," ungkap dia.
Menurut Pratama,
platform digital atau media sosial seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X memegang peran kunci dalam menyebarkan judi
online. Pasalnya, banyak sekali konten-konten yang ikut mempromosikan judi
online di
platform tersebut.
Dengan rencana pengenaan denda tersebut, pemilik
platform akan lebih serius membantu Indonesia dalam memberantas judi
online. Terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten terkait judi
online yang ditemukan di platform digital milik mereka.
"Langkah ini lebih efektif daripada melakukan pemblokiran secara total dari platform digital dan sosial media tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak yang sangat besar. Sangat banyak masyarakat yang memanfaatkan platform tersebut bukan untuk judi online tapi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti bersilaturahmi dan bersosialisai, serta banyak yang memanfaatkan platform digital untuk mencari penghasilan seperti menawarkan produk yang mereka miliki melalui sosial media," kata Pratama.
Bahkan pemblokiran secara total juga tidak akan bisa menghentikan peredaran judi
online. Sebab, sudah banyak tips dan trik yang dibagikan untuk bisa melewati pemblokiran tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten judi
online yang masih ada di
platform digital dan sosial media yang banyak dipergunakan oleh warga Indonesia seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X. Hal ini semakin menegaskan bahwa kondisi Indonesia benar-benar sedang dalam kondisi darurat judi online yang sangat memprihatinkan.
Sejak akhir 2023, OJK sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening serta 555 akun dompet digital yang ditengarai dipergunakan untuk transaksi judi online, dengan perputaran uang dari transaksi judi online hampir mencapai angka triliunan rupiah setiap harinya. PPATK juga mencatat terdapat 168 juta transaksi terkait judi online dengan total akumulasi perputaran uang sebesar Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Kominfo sendiri sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Mei 2024 sudah melakukan pemblokiran 1,91 juta situs judi
online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)