Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong kementerian dan lembaga (K/L) mempercepat pemenuhan dokumen administrasi dan proses revisi anggaran agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera berjalan lebih cepat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 triliun untuk mendukung penanganan pascabencana di Sumatera. Namun, penyerapan anggaran dinilai masih bergantung pada kesiapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta percepatan pelaksanaan program oleh kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuka ruang percepatan bagi kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan kebutuhan anggaran beserta dokumen pendukungnya.
“Menkeu siap menerima usulan surat dan dokumen pendukung dari kementerian dan lembaga untuk anggaran penanganan bencana Sumatera. Karena itu kami mendorong seluruh pihak untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih cepat,” ujar Tito dalam keterangannya dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, Jumat (29/5/2026), Sekretaris Satgas PRR Tomsi Tohir menegaskan percepatan administrasi harus langsung diikuti percepatan pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, kesiapan anggaran harus diimbangi dengan kesiapan eksekusi agar target pemulihan masyarakat terdampak dapat segera diwujudkan.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa kita membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran selesai, eksekusinya juga harus segera dilaksanakan. Jangan sampai anggarannya turun tetapi pelaksanaannya lambat,” kata Tomsi.
Baca Juga :
Jembatan Gantung Garuda Aceh Tamiang Pangkas Akses Warga dari 2 Jam Jadi 5 Menit
Ia menjelaskan, berbagai pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi seperti penanganan sungai yang mengalami pendangkalan, penguatan kawasan rawan longsor, perbaikan infrastruktur, hingga rehabilitasi kawasan terdampak membutuhkan percepatan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat mitigasi risiko ke depan.
Untuk mendukung hal tersebut, Satgas PRR membuka ruang pendampingan bagi kementerian dan lembaga yang menghadapi kendala dalam proses revisi maupun pencairan anggaran. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses administrasi dapat berjalan lebih responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Maksud kita adalah mempercepat pencairan anggaran dan pelaksanaan di lapangan agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi bisa segera berjalan dan masyarakat lebih cepat merasakan kehadiran pemerintah melalui penanganan yang nyata,” ujar Tomsi.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong kementerian dan lembaga (K/L) mempercepat pemenuhan dokumen administrasi dan proses revisi anggaran agar pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera berjalan lebih cepat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 triliun untuk mendukung penanganan pascabencana di Sumatera. Namun, penyerapan anggaran dinilai masih bergantung pada kesiapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta percepatan pelaksanaan program oleh kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuka ruang percepatan bagi kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan kebutuhan anggaran beserta dokumen pendukungnya.
“Menkeu siap menerima usulan surat dan dokumen pendukung dari kementerian dan lembaga untuk anggaran penanganan bencana Sumatera. Karena itu kami mendorong seluruh pihak untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih cepat,” ujar Tito dalam keterangannya dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, Jumat (29/5/2026), Sekretaris Satgas PRR Tomsi Tohir menegaskan percepatan administrasi harus langsung diikuti percepatan pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, kesiapan anggaran harus diimbangi dengan kesiapan eksekusi agar target pemulihan masyarakat terdampak dapat segera diwujudkan.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa kita membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran selesai, eksekusinya juga harus segera dilaksanakan. Jangan sampai anggarannya turun tetapi pelaksanaannya lambat,” kata Tomsi.
Ia menjelaskan, berbagai pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi seperti penanganan sungai yang mengalami pendangkalan, penguatan kawasan rawan longsor, perbaikan infrastruktur, hingga rehabilitasi kawasan terdampak membutuhkan percepatan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat mitigasi risiko ke depan.
Untuk mendukung hal tersebut, Satgas PRR membuka ruang pendampingan bagi kementerian dan lembaga yang menghadapi kendala dalam proses revisi maupun pencairan anggaran. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses administrasi dapat berjalan lebih responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Maksud kita adalah mempercepat pencairan anggaran dan pelaksanaan di lapangan agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi bisa segera berjalan dan masyarakat lebih cepat merasakan kehadiran pemerintah melalui penanganan yang nyata,” ujar Tomsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)