eFishery merupakan salah satu startup asal Indonesia yang tengah terlibat dalam kasus dugaan kecurangan laporan keuangan.
eFishery merupakan salah satu startup asal Indonesia yang tengah terlibat dalam kasus dugaan kecurangan laporan keuangan.

Kasus eFishery: Vonis hingga Kronologi Manipulasi Keuangan Startup

Annisa ayu artanti • 13 Mei 2026 11:42
Ringkasnya gini..
  • Pendiri eFishery Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara terkait manipulasi laporan keuangan.
  • Investigasi menemukan dugaan penggelembungan pendapatan eFishery hingga Rp9,75 triliun.
  • Kasus ini menjadi sorotan besar bagi transparansi dan tata kelola startup di Indonesia.
Jakarta: Kasus hukum mantan pendiri startup akuakultur eFishery, Gibran Huzaifah, masih hangat dari sorotan publik, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terkait praktik manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang.
 
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
 
Selain hukuman penjara, Gibran juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 13 Mei 2026.
 
Kasus ini turut menyeret dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Hakim nyatakan gibran bersalah

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Kasus ini menjadi perhatian luas karena eFishery dikenal sebagai salah satu startup teknologi akuakultur terbesar di Indonesia yang sempat menyandang status unicorn.
 
Baca juga: MDI Ventures Perkuat Ekosistem Startup Lewat Kolaborasi Strategis dan Tata Kelola Berkelanjutan

Mengenal eFishery, startup unicorn akuakultur Indonesia

eFishery merupakan startup asal Bandung yang didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah bersama Muhammad Ihsan Akhirulsyah dan Chrisna Aditya.
 
Perusahaan ini dikenal lewat inovasi smart feeder atau alat pemberi pakan otomatis berbasis aplikasi untuk budidaya ikan dan udang. Selain itu, eFishery juga mengembangkan layanan pembiayaan peternak melalui eFisheryFund serta platform distribusi hasil panen lewat eFisheryFresh.
 
Perjalanan bisnis eFishery sempat mendapat perhatian investor global hingga akhirnya mencapai valuasi lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp16,2 triliun pada 2023.

Awal terbongkarnya kasus eFishery

Investigasi terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery bermula dari laporan whistleblower yang diterima dewan direksi pada Desember 2024.
 
Dari hasil penyelidikan internal, ditemukan dugaan penggelembungan pendapatan perusahaan hingga Rp9,75 triliun.
 
Manipulasi laporan keuangan tersebut diduga berlangsung selama sembilan bulan dan berakhir pada September 2024.
 
Hasil investigasi menunjukkan adanya selisih besar antara laporan yang disampaikan kepada investor dengan kondisi keuangan sebenarnya.
 
Secara resmi, eFishery melaporkan laba sebesar USD16 juta atau sekitar Rp259,9 miliar. Namun, hasil analisis internal menemukan perusahaan sebenarnya mengalami kerugian hingga USD35,4 juta atau sekitar Rp575 miliar.
 
Tak hanya itu, pendapatan yang dilaporkan kepada investor mencapai USD752 juta atau setara Rp12,2 triliun. Padahal, hasil investigasi menyebut pendapatan riil perusahaan hanya sekitar USD157 juta atau sekitar Rp2,55 triliun.
 
Manajemen eFishery diduga merekayasa laporan keuangan selama beberapa tahun terakhir untuk menampilkan performa bisnis yang jauh lebih besar dibanding kondisi sebenarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>