Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar)
Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar)

Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Alfa Mandalika • 01 Oktober 2026 10:31
Ringkasnya gini..
  • Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
  • Setelah persetujuan diberikan, Habiburokhman menutup rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri. Selanjutnya, hasil tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Jakarta: Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman dalam rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat yang kemudian disusul ketukan palu.

Setelah persetujuan diberikan, Habiburokhman menutup rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri. Selanjutnya, hasil tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Dengan telah selesainya, maka kita langsung ke Paripurna," ujar Habiburokhman.

Suyudi sebelumnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden. Saat ini, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
 
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman.

Dengan persetujuan Komisi III DPR tersebut, proses pengusulan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri berlanjut ke tahap rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna menjadi tahapan berikutnya sebelum proses pengangkatan Kapolri sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ASM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>