Seragam Korpri. DOK BKN
Seragam Korpri. DOK BKN

Resmi! Ini Aturan Terbaru Pakai Seragam Batik Korpri 2026 Bagi ASN

Muhammad Syahrul Ramadhan • 29 Januari 2026 23:32
Ringkasnya gini..
  • BKN secara resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korpri bagi ASN.
  • Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik Korpri pada agenda-agenda tertentu
  • Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari satu kesatuan besar yang bertugas sebagai perekat NKRI.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memperkuat identitas, jiwa korsa, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air.
 
Kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol keseragaman, tetapi juga sebagai upaya strategis pemerintah dalam membangun semangat kebersamaan dan soliditas di lingkungan birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia," isi keterangan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
 
Berdasarkan aturan pada surat edaran tersebut, pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan untuk menggunakan pakaian batik Korpri pada agenda-agenda tertentu, antara lain:
  1. Setiap hari Kamis;
  2. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri;
  3. Tanggal 17 setiap bulan;
  4. Upacara hari besar nasional;
  5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pelantikan Pegawai ASN dalam jabatan manajerial dan fungsional; dan/atau
  7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKN menegaskan bahwa penggunaan batik Korpri yang seragam dan konsisten adalah manifestasi dari jati diri bersama ASN. Dengan diterapkannya jadwal yang lebih spesifik, terutama penambahan hari Kamis diharapkan citra institusi pemerintah di mata masyarakat akan semakin solid dan profesional.
 
BKN memberikan instruksi khusus kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk proaktif mendorong seluruh ASN di lingkungannya agar mematuhi aturan ini. Menariknya, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi tertentu.
 
PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tambahan hari penggunaan seragam batik Korpri di luar jadwal yang sudah ditentukan nasional. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan mendesak atau karakteristik unik dari masing-masing instansi pemerintah.
 
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari satu kesatuan besar yang bertugas sebagai perekat NKRI dan pelayan publik yang berkualitas.
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan