Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa sistem baru perlindungan anak tidak berhenti sebagai alat pendataan semata tetapi harus menjadi langkah strategis mewujudkan sistem perlindungan yang berdampak nyata bagi anak Indonesia.
"Aplikasi ini harus menjadi katalis untuk mempercepat reformasi sistem perlindungan anak. Kita tidak boleh lagi sekadar memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pendekatan preventif dan berbasis data adalah kunci untuk menutup celah yang selama ini membuat anak-anak tetap rentan," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 September 2026.
Awal September lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi meluncurkan pemanfaatan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0.
Inovasi digital ini dirancang khusus untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia sekaligus memetakan kesenjangan (gap) antara kebijakan dan regulasi dengan kondisi riil di lapangan.
Data terkini menunjukkan urgensi langkah tersebut. Berdasarkan laporan SIMFONI-PPA, sepanjang 2025, tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 16.136 korban di antaranya adalah anak perempuan.
Data KPAI mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir (2023-2025), terdapat sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak, dengan rata-rata lebih dari 2.000 kasus per tahun.
Menurut Lestari, sejumlah catatan itu memperlihatkan kesenjangan, yaitu angka kasus kekerasan anak tinggi, meski regulasi gencar dikeluarkan.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, potret di lapangan menunjukkan anak-anak masih menghadapi ancaman di tiga ruang utama yang seharusnya paling aman, yakni lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
Menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, pemanfaatan SIMEP PA 3.0 harus efektif menghasilkan rapor perlindungan anak bagi kementerian dan pemerintah daerah.
Rapor itu, tegas Rerie, harus segera ditindaklanjuti dengan koreksi kebijakan dan perbaikan sistem, bukan sekadar menjadi dokumen evaluasi.
Sistem tersebut, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus mampu memotret tiga dimensi utama dengan baik, yaitu regulasi, kapasitas, dan efektivitas dampak.
Rerie mendorong kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat. Karena, tegas dia, mewujudkan sistem perlindungan dari ancaman kekerasan terhadap anak membutuhkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, komunitas, dan masyarakat.
Integrasi data antara SIMEP PA dan SIMFONI-PPA, menurut Rerie, menjadi langkah yang krusial untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan respons yang cepat.
"Dengan sistem baru ini, Indonesia diharapkan dapat bergerak dari pola penanganan reaktif menuju sistem perlindungan anak yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis bukti, sehingga setiap anak merasakan langsung hadirnya perlindungan negara," pungkas Rerie.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan