Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo - Medcom.id/Ahmad Mustaqim.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo - Medcom.id/Ahmad Mustaqim.

Bolos Hari Pertama Kerja ASN Kemendagri Dapat Skors 3 Hari

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Juni 2019 10:27
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bakal memberikan sanksi pada pegawai yang tidak hadir pada apel bendera hari ini, Senin, 10 Juni 2019. Mereka akan diskors selama tiga hari.
 
"Bagi yang tidak hadir diberikan peringatan resmi secara tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dan diberi tambahan tidak masuk kerja selama tiga hari," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
 
Tjahjo menyindir pegawai yang tidak masuk kerja meski sudah mendapat libur Lebaran selama 12 hari. Mereka, kata Tjahjo, pantas diberikan libur tambahan. 

"(Skors tiga hari) berlaku sejak hari ini. Tunjangan kerjanya juga kita kurangi," tegas dia. 
 
Dia mengatakan aturan tersebut merupakan penerapan peraturan yang dibuat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Intinya untuk menegakkan disiplin ASN dan memberikan contoh pada masyarakat yang ada," imbuh dia. 
 
Tjahjo menyebut Kemendagri harus menjadi teladan bagi lembaga-lembaga di daerah. Sebelum memberi sanksi pada daerah, Kemendagri harus lebih dulu tegas memberi sanksi pada internal. 
 
Dengan tegasnya disiplin yang berlaku, Tjahjo berharap, pelayanan Kemendagri juga meningkat. Dia ingin kinerja jajarannya semakin efektif dan efisien dan juga memperkuat otonomi daerah di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.
 
(Baca juga: Tjahjo Klaim Kehadiran ASN Kemendagri Pecahkan Rekor)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan