Kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat yang melewati Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat yang melewati Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Massa dari Luar Jakarta Dirazia Jelang Putusan MK

Antara • 24 Juni 2019 09:40
Jakarta: Polda Metro Jaya akan merazia massa yang berasal dari luar DKI Jakarta menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat, 28 Juni 2019. Razia akan melibatkan banyak satuan.
 
"Nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan bukan hanya lalu lintas (lantas) saja tetapi ada beberapa fungsi lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2019.
 
Selain satuan dari Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan TNI maupun pemerintah daerah setempat akan dilibatkan. Petugas akan memfilter massa dari luar Jakarta yang hendak mendatangi MK.

"Jika memang tujuannya tidak jelas akan disuruh kembali," ujar Yusuf.
 
Polisi juga melarang alumni aksi 212 menggelar halalbihalal di seluruh di sekitar MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Halalbihalal serta doa bersama itu rencananya digelar dari Senin, 24 Juni 2019, hingga Jumat, 28 Juni 2019. 
 
"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
 
Argo tak ingin kerusuhan pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019, terulang kembali. Kerusuhan itu terjadi saat demontasi penolakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat. 
 
"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," ujar Argo. 
 
Baca: Bukti Kubu Prabowo Sulit Meyakinkan Hakim
 
Argo menegaskan seluruh aksi yang diselenggarakan pihak mana pun di jalan protokol di depan Gedung MK tidak diperbolehkan. Hal itu melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 
 
Aksi ini diyakini dapat mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Di sisi lain, hakim MK juga tengah fokus menangani gugatan perselisihan hasil PHPU yang diajukan calon presiden Prabowo Subianto.
 
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dikover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME)," pungkas Argo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan