--ANTARA/Ari Bowo Sucipto
--ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TDL Naik, Harga Barang Juga Naik

Fario Untung • 02 September 2014 10:49
medcom.id, Jakarta: Pemerintah kembali menaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk beberapa golongan pelanggan listrik per tanggal 1 September 2014 kemarin. 
 
Melihat kondisi tersebut, pelaku usaha juga memastikan akan ada kenaikan harga barang akibat dampak dari naiknya ongkos produksi.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang ketika berbincang dengan Metrotvnews.com di Jakarta, Selasa (2/9). Menurutnya, pengusaha tidak memiliki pilihan lain selain harus menaikkan harga barang

"Kenaikan TDL tentu akan mempengaruhi biaya atau ongkos produksi. Dengan adanya kenaikan TDL, sudah pasti akan ada penyesuaian harga produk yang diproduksi," tegas Sarman.
 
Namun, ketika disinggung berapa persen kenaikan harga barang, Sarman masih belum mengetahui. Pasalnya, saat ini para pengusaha masih sedang menyesuaikan kenaikan TDL dengan biaya produksi karena listrik merupakan salah satu komponen utama dalam proses produksi dan operasional usaha.
 
"Besaran (kenaikan barang) masih akan disesuaikan dengan besaran kenaikan TDL," sambungnya.
 
Oleh sebab itu, kenaikan TDL ini juga akan memberikan dampak ganda terhadap masyarakat. Sarman juga meminta agar pemerintah memberikan kompensasi kepada masyarakat dan dunia usaha.
 
"Tentu secara tidak langsung akan menjadi beban masyarakat. Jika kenaikan terlalu besar ditakutkan akan mengurangi daya beli masyarakat dan bisa meningkatkan inflasi. Kita berharap pemerintah harus memperhitungkan dengan bijak jika akan menaikkan sesuatu yang menyangkut kepentingan orang banyak," pungkasnya.
 
Ada beberapa golongan pelanggan listrik yang terkena kenaikan TDL. Yang pertama, golongan I3 yang tarifnya naik 8,6% dan I4 yang naik 13,3% setiap dua bulan. Dua golongan ini sudah mengalami kenaikan TDL per 1 Mei 2014. Kenaikan tarif ini yang diterapkan awal September ini merupakan tahap yang ketiga.
 
Sementara itu, ada enam golongan listrik yang naik di tahap kedua per dua bulan sampai November. Mereka adalah golongan I3 non listed yang kenaikannya bertahap 11,57%, golongan R3 kapasitas 3.500-5.000 VA yang naik bertahap 5,7%, golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA yang naik 5,36%.
 
Tak hanya tiga golongan listrik di atas yang mengalami kenaikan listrik bertahap per dua bulan, golongan R1 dan P3 pun juga mengalami hal serupa. Golongan RI yang berdaya 2.200 VA pun tarifnya naik 10,43% per dua bulan, golongan P3 naik 10,69% per dua bulan, dan golongan R1 dengan daya 1.300 VA mengalami kenaikan bertahap 11,36%. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan