Majelis Hakim MK--MI/Panca Syurkani
Majelis Hakim MK--MI/Panca Syurkani

Mantan Hakim MK Jabarkan Pengertian Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Yogi Bayu Aji • 15 Agustus 2014 12:16
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono maju sebagai saksi ahli dari termohon Komisi Pemilihan Umum, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Ia pun memberi penjelasan tentang pengertian kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang dituduhkan pemohon Prabowo-Hatta.
 
"Apa yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif ada nuansa yang beda. Tidak perbuatan TSM otomatis itu pelanggaran pemilu," ujar Harjono, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
 
Ia mencontohkan, kampanye juga sejatinya merupakan program TSM. Namun, belum tentu kampanye itu merupakan kecurangan TSM. Menurut dia, semua program TSM tergantung dari maksudnya. Selama dilakukan dengan cara baik, semuanya sah-sah saaja.

"Program TSM kalau tidak disusun untuk membuat kemenangkan dengan curang that’s ok," bebernya.
 
Untuk itu, Harjono menilai hakim MK harus mengali tindakan TSM yang disinggung pemohon kepada KPU. Apakah memang tindakan KPU bertujuan untuk memenangkan salah satu kontestan pemilu presiden.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>