medcom.id, Jakarta: Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, DKPP menilai 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melanggar kode etik.
Lima komisioner itu yakni Sumarno sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, serta Dahlia Umar, M Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, dan Moch Sidik sebagai anggota KPU DKI Jakarta.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan untuk masing-masing teradu," ujar Majelis Hakim DKPP Nur Hidayat Sardini dalam sidang putusan DKPP di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Sanksi peringatan diberikan karena pembukaan kotak suara yang dilakukan para teradu. "DKPP berpendapat, pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, tetapi harus berdasarkan perintah pengadilan atau di dalam rapat pleno terbuka pada tiap jenjang rekapitulasi. Berdasarkan hal tersebut, tindakan KPU DKI selaku teradu yang memberi akses untuk pembukaan kotak suara di luar perintah pengadilan dan rapat pleno terbuka rekapitulasi tidak dapat dibenarkan," ujar Nur Hidayat..
Meskipun sudah bekerja secara kooperatif, KPU DKI dinilai tidak sepenuhnya memberikan pelayanan untuk menyelesaikan persoalan demi menjamin peningkatan kualitas pemilu.
"Sikap teradu memperlihatkan inkonsistensi. Pada satu sisi menolak untuk melakukan pembuktian pelanggaran, pada sisi lain memerintahkan jajaran di bawahnya untuk membantu proses kroscek,” ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, DKPP menilai 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melanggar kode etik.
Lima komisioner itu yakni Sumarno sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, serta Dahlia Umar, M Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, dan Moch Sidik sebagai anggota KPU DKI Jakarta.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan untuk masing-masing teradu," ujar Majelis Hakim DKPP Nur Hidayat Sardini dalam sidang putusan DKPP di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Sanksi peringatan diberikan karena pembukaan kotak suara yang dilakukan para teradu. "DKPP berpendapat, pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, tetapi harus berdasarkan perintah pengadilan atau di dalam rapat pleno terbuka pada tiap jenjang rekapitulasi. Berdasarkan hal tersebut, tindakan KPU DKI selaku teradu yang memberi akses untuk pembukaan kotak suara di luar perintah pengadilan dan rapat pleno terbuka rekapitulasi tidak dapat dibenarkan," ujar Nur Hidayat..
Meskipun sudah bekerja secara kooperatif, KPU DKI dinilai tidak sepenuhnya memberikan pelayanan untuk menyelesaikan persoalan demi menjamin peningkatan kualitas pemilu.
"Sikap teradu memperlihatkan inkonsistensi. Pada satu sisi menolak untuk melakukan pembuktian pelanggaran, pada sisi lain memerintahkan jajaran di bawahnya untuk membantu proses kroscek,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)