Dedi, korban salah tangkap ditemui di rumahnya. Foto: MTVN/Aedy
Dedi, korban salah tangkap ditemui di rumahnya. Foto: MTVN/Aedy

Salah Tangkap

Selama Dedi Dibui, Istri Jadi Tukang Ojek

Aedy azeza ulfi • 01 Agustus 2015 16:34
medcom.id, Jakarta: Selama Dedi di penjara, Nurohmah, 24, menjadi tulang punggung keluarga. Dia menggantikan peran suaminya untuk mencari nafkah dengan menjadi tukang ojek.
 
"Saya ngojek selama dia dipenjara. Saya juga ngurus anak sekaligus cari uang. Saya ngojek di pangkalan Dedi biasa ngojek," ujarnya kepada Metrotvnews.com, Sabtu (1/8/2015).
 
Dedi, 33, menjadi korban kasus salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Timur. Dedi ditahan selama 10 bulan dalam kurungan.

Selama Dedi Dibui, Istri Jadi Tukang Ojek
(Foto pernikahan Nurohmah dan Dedi)
 
Nurohmah bercerita dia bekerja selama sembilan jam menjadi tukang ojek. Selama bekerja, anak-anaknya dititipkan kepada orang tua Nurohmah.
 
"Saya titip anak-anak di ibu. Paling kontak mereka lewat telepon saja bagaimana keadaan mereka. Dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, saya narik," ujar Nurohmah di depan rumahnya di Jalan J Buntu Nomor 27, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
 
Dia menambahkan, sangat bersyukur dengan adanya bukti Dedi tidak bersalah. "Saya bersyukur sekali Dedi bebas," pungkasnya.
 
Dedi bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Pada 25 September 2014, ia dijemput polisi dengan tuduhan mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal pada 18 September.
 
Namun, pada 6 Juli 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI menyatakan Dedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pengeroyokan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan