medcom.id, Jakarta: Penggodokan peraturan soal badan siber nasional nyaris rampung. Proses akhir sedang berlangsung sebelum terbit Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi badan siber dan sandi negara, itu memang sudah dalam tahapan finalisasi. Tentunya nanti pada timing yang tepat akan disampaikan," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.
Perpres dipandang penting. Pasalnya, serangan siber saat ini sangat mengkhawatirkan. Hal-hal yang berkaitan dengan hoax, cepat atau lambat akan mengganggu sistem demokrasi.
"Sehingga kalau ada badan yang menangani, itu akan lebih baik," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, badan siber tersebut nantinya bakal mengerucut pada integrasi dengan lembaga yang sudah ada. Hal itu juga sudah sempat dibahas dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Teten menjelaskan, badan siber hanya memproteksi, bukan melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum akan tetap ada di tangan kepolisian dan kejaksaan.
"(Badan siber) punya fungsi intelijen, saya kira (ketika) ada kebutuhan untuk menghentikan, menjaga, mempertahankan sistem data di pemerintahan. Lalu, mengidentifikasi bahaya-bahaya yang bisa digunakan untuk kejahatan," beber dia.
medcom.id, Jakarta: Penggodokan peraturan soal badan siber nasional nyaris rampung. Proses akhir sedang berlangsung sebelum terbit Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi badan siber dan sandi negara, itu memang sudah dalam tahapan finalisasi. Tentunya nanti pada timing yang tepat akan disampaikan," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.
Perpres dipandang penting. Pasalnya, serangan siber saat ini sangat mengkhawatirkan. Hal-hal yang berkaitan dengan hoax, cepat atau lambat akan mengganggu sistem demokrasi.
"Sehingga kalau ada badan yang menangani, itu akan lebih baik," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, badan siber tersebut nantinya bakal mengerucut pada integrasi dengan lembaga yang sudah ada. Hal itu juga sudah sempat dibahas dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Teten menjelaskan, badan siber hanya memproteksi, bukan melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum akan tetap ada di tangan kepolisian dan kejaksaan.
"(Badan siber) punya fungsi intelijen, saya kira (ketika) ada kebutuhan untuk menghentikan, menjaga, mempertahankan sistem data di pemerintahan. Lalu, mengidentifikasi bahaya-bahaya yang bisa digunakan untuk kejahatan," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)