Jakarta: Seorang pegawai minimarket berinisial A, 23 di Jatiuwung, Kota Tangerang melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun. Aksi pencabulan tersebut ia lakukan di toilet minimarket.
Berikut ini fakta-fakta pegawai minimarket cabuli bocah 11 tahun:
Modus top up game gratis
Pelaku A melakukan pencabulan kepada korbannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan top up game gratis.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban datang ke minimarket sekitar pukul 09.00 WIB untuk top up voucher game online bersama temannya.
"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Rabiin dalam keterangannya.
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," ujarnya.
Pelaku ditangkap
Pelaku yang merupakan pegawai minimarket kini telah diamankan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini tersangka A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," ujarnya.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Atas aksi bejadnya, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Ary.
Korban mengalami trauma
Akibat perlakuan pegawai minimarket, korban mengalami trauma. Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya ke orang tuanya hingga akhirnya pelaku pun diciduk.
Jakarta: Seorang pegawai minimarket berinisial A, 23 di Jatiuwung, Kota Tangerang melakukan
pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun. Aksi pencabulan tersebut ia lakukan di toilet minimarket.
Berikut ini fakta-fakta pegawai minimarket cabuli bocah 11 tahun:
Modus top up game gratis
Pelaku A melakukan pencabulan kepada korbannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan top up game gratis.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban datang ke minimarket sekitar pukul 09.00 WIB untuk top up voucher game online bersama temannya.
"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Rabiin dalam keterangannya.
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," ujarnya.
Pelaku ditangkap
Pelaku yang merupakan pegawai minimarket kini telah diamankan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini tersangka A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," ujarnya.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Atas aksi bejadnya, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Ary.
Korban mengalami trauma
Akibat perlakuan pegawai minimarket, korban mengalami trauma. Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya ke orang tuanya hingga akhirnya pelaku pun diciduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)