Jakarta: Semua pihak diminta waspada terhadap penularan monkey pox atau cacar monyet di Tanah Air. Apalagi, penyebaran penyakit ini di beberapa negara cukup masif.
"Kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit monkey pox ini," kata mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022.
Menurut Tjandra, terkandung empat aspek sejak WHO menetapkan cacar monyet sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD). Pertama, harus secara formal dideklarasikan oleh WHO.
Kedua, merupakan kejadian luar biasa. Ketiga, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antarbangsa. Terakhir, memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.
"Perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena monkey pox memang sudah ada sejak tahun 1958, tidak seperti covid-19 yang memang penyakit benar-benar baru. Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah multy country outbreak of monkeypox, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," ujar Tjandra.
Yang menarik, kata dia, biasanya anggota Emergency Committee sepakat untuk menyatakan suatu kejadian adalah PHEIC/KKMMD atau tidak. Lalu, Dirjen WHO meresmikannya.
"Untuk yang kali ini, para anggota Emergency Committee sudah bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya maka Dirjen WHO kemarin menyatakannya sebagai PHEIC/KKMMD," kata dia.
Tjandra mengatakan pernyataan suatu penyakit atau keadaan sebagai PHEIC/KKMMD belum tentu pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC/KKMMD selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.
Jakarta: Semua pihak diminta waspada terhadap penularan
monkey pox atau
cacar monyet di Tanah Air. Apalagi, penyebaran penyakit ini di beberapa negara cukup masif.
"Kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit
monkey pox ini," kata mantan Direktur Penyakit Menular
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022.
Menurut Tjandra, terkandung empat aspek sejak WHO menetapkan cacar monyet sebagai
Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD). Pertama, harus secara formal dideklarasikan oleh WHO.
Kedua, merupakan kejadian luar biasa. Ketiga, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena
penularan antarbangsa. Terakhir, memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.
"Perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena
monkey pox memang sudah ada sejak tahun 1958, tidak seperti covid-19 yang memang penyakit benar-benar baru. Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah
multy country outbreak of monkeypox, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," ujar Tjandra.
Baca: WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global
|
Yang menarik, kata dia, biasanya anggota
Emergency Committee sepakat untuk menyatakan suatu kejadian adalah PHEIC/KKMMD atau tidak. Lalu, Dirjen WHO meresmikannya.
"Untuk yang kali ini, para anggota
Emergency Committee sudah bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya maka Dirjen WHO kemarin menyatakannya sebagai PHEIC/KKMMD," kata dia.
Tjandra mengatakan pernyataan suatu penyakit atau keadaan sebagai PHEIC/KKMMD belum tentu pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC/KKMMD selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)