Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan pupuk subsidi. Saat ini jumlah komoditas yang menerima subsidi pupuk hanya sebanyak 9 komoditas dari yang sebelumnya 70 komoditas.
“[Komoditas yang menerima] yang pertama padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao,” kata Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Pertanian Musdhalifah Machmud dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 26 Juli 2022.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Perubahan dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan menghindari adanya penyelewengan.
Musdhalifah mengatakan, perubahan aturan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari tata kelola pupuk subsidi dari hulu ke hilir. Ia menjelaskan subsidi pupuk hanya diberikan kepada pupuk jenis urea dan NPK.
“Disepakati bahwa pupuk yang akan disalurkan melalui alokasi pembiayaan yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK,” ujar Musdhalifah.
Pemerintah memastikan subsidi pupuk hanya diberikan kepada kelompok tani yang sudah terdaftar. Alokasi dana subsidi mencapai Rp25 triliun rupiah dengan menyasar 16 juta petani di Indonesia. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta:
Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan
pupuk subsidi. Saat ini jumlah komoditas yang menerima subsidi pupuk hanya sebanyak 9 komoditas dari yang sebelumnya 70 komoditas.
“[Komoditas yang menerima] yang pertama padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao,” kata Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Pertanian Musdhalifah Machmud dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 26 Juli 2022.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Perubahan dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan menghindari adanya penyelewengan.
Musdhalifah mengatakan, perubahan aturan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari tata kelola pupuk subsidi dari hulu ke hilir. Ia menjelaskan subsidi pupuk hanya diberikan kepada pupuk jenis urea dan NPK.
“Disepakati bahwa pupuk yang akan disalurkan melalui alokasi pembiayaan yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK,” ujar Musdhalifah.
Pemerintah memastikan subsidi pupuk hanya diberikan kepada kelompok tani yang sudah terdaftar. Alokasi dana subsidi mencapai Rp25 triliun rupiah dengan menyasar 16 juta petani di Indonesia. (
Vania Augustine Dilia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)