Ilustrasi. Antara/Fikri Yusuf.
Ilustrasi. Antara/Fikri Yusuf.

Pemegang Paspor Hendak ke Jerman Bisa Mengajukan Pengesahan Tanda Tangan

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Agustus 2022 19:42
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) merespons masalah pemegang paspor Indonesia yang tidak bisa ke Jerman. Solusinya, masyarakat bisa mengajukan pengesahan tanda tangan di kantor imigrasi.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tentang Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor Republik Indonesia. Beleid itu menginstruksikan kepala divisi keimigrasian agar memerintahkan kepala kantor imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan.
 
“Bagi WNI (warga negara Indonesia) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin, 15 Agustus 2022.

Amran mengatakan hal itu berlaku bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. Pengajuan permohonan bisa dilakukan di kantor imigrasi atau perwakilan RI tanpa dikenakan biaya apapun.
 
Amran menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan paspor Indonesia dalam Direktori Kunci Publik Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO PKD). Sehingga keabsahannya telah dikenal secara luas di seluruh negara.
 
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang,” papar dia.
 

Baca juga: Penjelasan Kedutaan Jerman Soal Paspor Indonesia Tidak Valid


Sebelumnya, seorang pengguna Twitter mengeluhkan paspor Indonesia yang dinyatakan tidak valid di Kedutaan Jerman. Ia menandai akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) untuk meminta penjelasan. 
 
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan Jerman? Mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional," cuit @gesgandenglah pada Kamis, 11 Agustus 2022. 
 
Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta atau Kedutaan Jerman memberikan pernyataan lengkap terkait paspor Indonesia yang tak bisa diproses. Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan disarankan untuk tidak ke Jerman.
 
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan dalam situs resmi Kedutaan Jerman dikutip Jumat, 12 Agustus 2022. 
 
Dijelaskan bahwa sampai dengan keterangan lebih lanjut, saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan