Ilustrasi/Antara/Fikri Yusuf.
Ilustrasi/Antara/Fikri Yusuf.

Penjelasan Kedutaan Jerman Soal Paspor Indonesia Tidak Valid

Sri Yanti Nainggolan • 12 Agustus 2022 16:53
Jakarta: Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta atau Kedutaan Jerman memberikan pernyataan lengkap terkait paspor Indonesia yang tak bisa diproses. Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan disarankan untuk tidak ke Jerman.
 
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian penyataan dalam situs resmi Kedutaan Jerman dikutip Jumat, 12 Agustus 2022. 
 
Dijelaskan bahwa sampai dengan keterangan lebih lanjut, saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

"Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," tambah Kedutaan Jerman. 
 
Institusi tersebut akan segera memberitahukan pada publik bila ada perubahan situasi. "Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf," tutup Kedutaan Jerman. 
 
Baca: Viral Paspor Indonesia Tidak Valid di Kedutaan Jerman, Ini Respons Ditjen Imigrasi
 

Bagaiman jika sudah punya visa Jerman? 

Pihak Kedutaan Jerman menyarankan agar warga dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan untuk tidak pergi ke Negeri Panzer tersebut meski telah memiliki visa. 
 
"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," terang Kedutaan Jerman. 
 
Selain itu, saat ini tidak memungkinkan bagi warga dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional. "Permohonan Anda tidak dapat diterima," tegas Kedutaan Jerman. 
 
"Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," lanjut instansi tersebut. 
 
"Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya," tutup Kedutaan Jerman. 
 

Viral paspor Indonesia tidak valid di Kedutaan Jerman

Seorang netizen Twitter mengeluhkan paspor Indonesia yang dinyatakan tidak valid di Kedutaan Jerman. Ia menandai akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) untuk meminta penjelasan. 
 
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tidak sesuai aturan internasional," cuit @gesgandenglah pada Kamis, 11 Agustus 2022. 
 
 
Ia mengungkapkan paspor Indonesia ditolak karena tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir.
 
Ditjen Imigrasi pun membalas keluhan netizen terkait paspor Indonesia yang tidak valid tersebut. Mereka akan menindaklanjuti hal itu. 
 
"Saat ini masih kami proses tindak lanjut agar permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," ucap @ditjen_imigrasi, Jumat, 12 Agustus 2022. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan