medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan telah mengatur soal masalah ganti rugi, terkait kecelakaan yang terjadi di moda transportasi udara di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dan Permenhub No. 92/2011 tentang perubahan atas Permenhub No. 77/2011.
“Di Indonesia punya Permenhub 77 dan 92. Di situ dijelaskan kalau kecelakaan berapa (ganti rugi) yang bayar. Airlinenya yang wajib bayar, yang penting ada kompensasinya seperti itu. Kalau airline merasa mampu bayar sendiri tak perlu pakai perusahaan asuransi, ya bayar,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dalam Permen 77/2011 dijelaskan ganti rugi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp500 juta per penumpang. Sedangkan untuk penumpang yang selamat namun cacat, ganti rugi yang harus diberikan sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Sebelumnya diketahui pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Pesawat mengangkut 155 penumpang. Pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura, ini diketahui tidak mengantongi izin terbang.
Saat ini, beberapa sepihan pesawat telah ditemukan, sedangkan 37 korban telah ditemukan. Sementara telah sembilan orang berhasil diidentifikasi oleh DVI.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan telah mengatur soal masalah ganti rugi, terkait kecelakaan yang terjadi di moda transportasi udara di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dan Permenhub No. 92/2011 tentang perubahan atas Permenhub No. 77/2011.
“Di Indonesia punya Permenhub 77 dan 92. Di situ dijelaskan kalau kecelakaan berapa (ganti rugi) yang bayar. Airlinenya yang wajib bayar, yang penting ada kompensasinya seperti itu. Kalau airline merasa mampu bayar sendiri tak perlu pakai perusahaan asuransi, ya bayar,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dalam Permen 77/2011 dijelaskan ganti rugi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp500 juta per penumpang. Sedangkan untuk penumpang yang selamat namun cacat, ganti rugi yang harus diberikan sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Sebelumnya diketahui pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Pesawat mengangkut 155 penumpang. Pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura, ini diketahui tidak mengantongi izin terbang.
Saat ini, beberapa sepihan pesawat telah ditemukan, sedangkan 37 korban telah ditemukan. Sementara telah sembilan orang berhasil diidentifikasi oleh DVI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)