Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) meminta setiap masjid dan musala membentuk tim satgas pemantau protokol kesehatan (prokes) selama bulan ramadan. Langkah ini untuk memastikan tidak adanya penularan covid-19 di tempat ibadah.
"Jadi diharapkan tetap ada yang mengingatkan pentingnya gunakan masker dan kemudian pentingnya mencuci tangan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, dalam diskusi virtual, Jumat, 8 April 2022.
Adib juga meminta masyarakat yang mengalami kondisi kurang sehat tidak ke masjid dan musala. Warga itu dianjurkan menjalankan ibadah di rumah.
"Dalam islam menjaga diri dan maupun orang lain suatu kewajiban. Oleh karena itu, protokol kesehatan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ucap dia.
Baca: Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa
Kemenag, kata Adib, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Dalam regulasi itu diatur jumlah jemaah mengikuti status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing.
"Satus level 1 maka dibolehkan 70 persen kalau level 3 tetap 50 persen, jadi tetap mengacu pada protokol pencegahan covid-19," kata dia.
Jakarta:
Kementerian Agama (Kemenag) meminta setiap masjid dan musala membentuk tim satgas pemantau
protokol kesehatan (prokes) selama bulan ramadan. Langkah ini untuk memastikan tidak adanya penularan
covid-19 di tempat ibadah.
"Jadi diharapkan tetap ada yang mengingatkan pentingnya gunakan masker dan kemudian pentingnya mencuci tangan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, dalam diskusi virtual, Jumat, 8 April 2022.
Adib juga meminta masyarakat yang mengalami kondisi kurang sehat tidak ke masjid dan musala. Warga itu dianjurkan menjalankan ibadah di rumah.
"Dalam islam menjaga diri dan maupun orang lain suatu kewajiban. Oleh karena itu, protokol kesehatan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ucap dia.
Baca:
Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa
Kemenag, kata Adib, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Dalam regulasi itu diatur jumlah jemaah mengikuti status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing.
"Satus level 1 maka dibolehkan 70 persen kalau level 3 tetap 50 persen, jadi tetap mengacu pada protokol pencegahan covid-19," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)