Jakarta: Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, kegiatan belajar mengajar itu akan dilakukan dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.
“Tentu kesehatan peserta didik menjadi prioritas, dan Kantor Staf Presiden (KSP) akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa, 25 Januari 20222.
Abetnego mengatakan pemeriksaan ini butuh kerja sama antara sekolah, dinas pendidikan (disdik), dan dinas kesehatan (dinkes). Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100 persen menyesuaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di setiap daerah.
Ia menyampaikan semakin tinggi risiko covid-19 dan semakin tinggi level PPKM, maka kebijakan PTM pun semakin mengarah ke online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca: PPKM Diperpanjang, PTM di Jakarta Masih Diizinkan 100%
“Dalam SKB 4 Menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau online. Selama belum ada level 3, PTM 100 persen tetap jalan tentunya dengan prokes ketat,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Abetnego meminta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan. Mereka diminta tetap disiplin protokol kesehatan.
“Memang orang tua harus waspada tapi jangan panik berlebih, karena yang namanya pendidikan juga penting. Kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online,” ujar dia.
Jakarta: Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan kebijakan
pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, kegiatan belajar mengajar itu akan dilakukan dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.
“Tentu kesehatan peserta didik menjadi prioritas, dan Kantor Staf Presiden (KSP) akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa, 25 Januari 20222.
Abetnego mengatakan pemeriksaan ini butuh kerja sama antara sekolah, dinas pendidikan (disdik), dan dinas kesehatan (dinkes). Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100 persen menyesuaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) di setiap daerah.
Ia menyampaikan semakin tinggi risiko
covid-19 dan semakin tinggi level PPKM, maka kebijakan PTM pun semakin mengarah ke
online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca:
PPKM Diperpanjang, PTM di Jakarta Masih Diizinkan 100%
“Dalam SKB 4 Menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau
online. Selama belum ada level 3, PTM 100 persen tetap jalan tentunya dengan prokes ketat,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Abetnego meminta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan. Mereka diminta tetap disiplin protokol kesehatan.
“Memang orang tua harus waspada tapi jangan panik berlebih, karena yang namanya pendidikan juga penting. Kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)