"Positivity rate PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) rendah, yakni di bawah satu persen," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.
Luhut mengatakan angka itu dilihat dalam satu pekan terakhir. Pemerintah bakal memantau uji coba tersebut selama satu pekan ke depan.
"Sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia," ujar dia.
Baca: Uji Coba Bebas Karantina di Bali Dievaluasi Berkala
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali. Uji coba berlangsung sejak Senin, 7 Maret 2022.
Ada syarat yang harus dipenuhi bagi PPLN untuk bebas karantina. Pertama, menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal delapan hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id