ANTARA/Agung Rajasa
ANTARA/Agung Rajasa

JE Sahetapy: Kejahatan Pemilu Bukti Pemerintah tidak Belajar

01 Mei 2014 11:24
medcom.id, Jakarta: Pemerintah seperti tidak belajar dari kesalahan. Kejahatan pemilu semakin masif dilakukan, ditandai dengan praktek jual beli suara, politik uang dan berbagai macam bentuk kejahatan lainnya.
 
Bahkan, penyelenggara turut berperan, bermain-main sebagai bandar pada pertarungan perebutan kursi parlemen.
 
Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy mengatakan, sejatinya politik itu bukan soal kekuasaan dan dominasi semata, namun soal memperjuangkan kebenaran.

Menurutnya, maraknya praktek transaksional pada pemilu legislatif saat ini adalah tanggung jawab pemerintah.
 
"Ini pemilu yang paling kotor, massif dengan uang. Siapa yang harus bertanggung jawab? Bawaslu saja diam. Presiden harusnya yang bertanggung jawab," kata Sahetapy dalam Diskusi KHN, "Menakar Penindakan Pidana Pemilu 2014," di Jakarta.
 
Ia juga menyoroti UU Pemilu saat ini yang menggunakan sistem proporsional terbuka malah memperburuk kualitas pileg kali ini dibanding pemilu sebelumnya.
 
"Tapi rupanya UU Pemilu tidak didesaign dari pengalaman yang lalu. Dulu ada serangan fajar, kalau sekarang malah bertambah, ada operasi panjar. Kalau proses cari anggota DPR pakai cara-cara itu, apa yang bisa kita harapkan? Kualitas anggota DPR nanti akan semakin parah,"
 
Senada diungkapkan, Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan, meski KPU menerapkan sistem baru dengan menggunakan formulir rekapitulasi C1 yang dilengkapi dengan hologram untuk mencegah pemalsuan formulir, potensi kecurangan semakin marak terjadi. Terlebih, sistem suara terbanyak semakin membuka keran permainan suara yang lebih parah, karena persaingan tidak hanya di tataran calon legislatif (caleg) beda partai, tetapi juga di internal partai.
 
"Proporsional terbuka semakin berdampak luar biasa pada money politics. Bahkan menjelang kampanye sebelum pencoblosan sudah ada pembelian suara dari caleg ke penyelenggara. Banyak terjadi manipulasi penghitungan suara yang dilakukan panitia di TPS, PPS dan PPK," kata Didik.
 
Potensi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi semakin terbuka lebar. Pasalnya, kerasnya persaingan caleg di daerah pemilihannya, baik ditataran antar partai dan internal partai, menyebabkan kemungkinan konflik yang lebih parah dari pemilu sebelumnya.
 
"Kecurangan makin parah, karena orang-orang nekat pasti ada. Sistem suara terbanyak ini malah membuat kemungkinan akrobat suara dan sikut-sikutan keras di internal partai. Caleg bisa melakukan gugatan tapi tetap harus dengan persetujuan partai politik. Jadi tergantung kemampuan parpol dalam menyelesaikan pertikaian di internal partai," imbuhnya.
 
Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya tetap bekerja keras menindak setiap tindakan kecurangan pemilu, baik pada pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Namun diakuinya, Bawaslu mengalami kesulitan menindak pelanggar pemilu yang tidak tertangkap langsung.
 
"Dalam hal ini, masyarakat sudah sadar atas partisipasi pemilihan, sudah mau ikut mengamankan, tapi masyarakat masih belum berani menjadi pelapor atau saksi. Namun Bawaslu akan tetap memproses para pelanggar dengan melakukan dua tindakan pertama, kolektif dengan pendekatan sisi administarif, dan yang kedua dengan penegakan hukum," tandasnya. (Yahya Farid Nasution)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan