Mendagri Tjahjo Kumolo dalam seminar nasional di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/R Rekotomo.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam seminar nasional di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/R Rekotomo.

Tjahjo Bantah Pemberhentian Sementara Bupati Talaud Bermuatan Politis

M Sholahadhin Azhar • 18 Januari 2018 01:53
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah ada muatan politis dalam pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Tjahjo mengklaim keputusan itu murni karena sanksi. 
 
"Ini bukan masalah partai, semua kepala daerah harus tahu aturan. Dia punya biro hukum kalau dia meninggalkan sampai dua kali, berhari-hari, tanpa ada izin ya saya kira harus tahu aturan. Kami enggak ada hubungan dengan partai," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
 
Ia menegaskan, tak memiliki kepentingan politis terhadap Sri. Meskipun, Bupati itu tercatat merupakan Kader PDI Perjuangan yang dipecat pada 2017 lalu. "Enggak ada hubungannya itu. Ini urusan dia pergi tanpa izin," tegas Tjahjo.

Lagipula, kata Tjahjo, proses pemberhentian sementara telah dilakukan sesuai aturan. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pernah mengirim tim untuk klarifikasi. Pemberhentian juga dilakukan atas masukan berbagai pihak, termasuk rekomendasi Gubernur. 
 
"Tindakan Kemendagri atas juga masukan, permintaan, pertanyaan dari Gubernur. Kenapa kok didiamkan? Itu saja. Kami kan tidak bisa melihat semua Bupati, anggota DPRD, Sekda, pergi kan enggak tahu kalau enggak ada laporan dari Pemda dan Gubernur," kata Tjahjo.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pemberhentian sementara ini tak akan mengganggu proses Pilkada bagi Sri yang akan mencalonkan diri lagi sebagai bupati. "Siahkan, mau maju ya maju saja, enggak apa-apa. Enggak ada hubungannya," ujar Tjahjo.
 
Pemberhentian sementara Sri tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-17 tahun 2018. Ditetapkan pada 5 Januari 2018. Sri dituding melanggar Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Tjahjo sempat meradang dan menyebut Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tidak tahu aturan. Hal ini merespon sikap Bupati yang tak mau meninggalkan kantor, meski telah diberhentikan sementara. "Semua kepala daerah harusnya tahu aturan," tegas Tjahjo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan