Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat respons permohonan sertifikasi halal. Hal itu untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan per Minggu, 17 Oktober 2021.
“Saya mengajak semua pihak untuk merespons tantangan ini dengan percepatan layanan sertifikasi halal,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Aqil mengatakan terobosan yang hendak dilakukan, yakni menerapkan digitalisasi layanan. BPJPH harus menerapkan pelayanan digital dan terintegrasi melalui satu pintu.
Menurut Aqil, kecepatan merespons sertifikasi halal krusial. Pasalnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih berlangsung.
Dia mendorong pemangku kepentingan bahu-membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH). Fokus utama, yakni optimalisasi layanan sertifikasi halal.
“Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel,” papar Aqil.
Baca: Kemenag Wajibkan Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Bersertifikat Halal
Kemenag mewajibkan obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah mewajibkan makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan bersertifikat halal per 17 Oktober 2019.
“Tahap kedua (sertifikasi halal obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan) ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Oktober 2021.
Penahapan bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Hal ini penting bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
Jakarta:
Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat respons permohonan
sertifikasi halal. Hal itu untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan per Minggu, 17 Oktober 2021.
“Saya mengajak semua pihak untuk merespons tantangan ini dengan percepatan layanan sertifikasi halal,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Aqil mengatakan terobosan yang hendak dilakukan, yakni menerapkan digitalisasi layanan. BPJPH harus menerapkan pelayanan digital dan terintegrasi melalui satu pintu.
Menurut Aqil, kecepatan merespons sertifikasi halal krusial. Pasalnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih berlangsung.
Dia mendorong pemangku kepentingan bahu-membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH). Fokus utama, yakni optimalisasi layanan sertifikasi halal.
“Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel,” papar Aqil.
Baca:
Kemenag Wajibkan Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Bersertifikat Halal
Kemenag mewajibkan obat-obatan,
kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah mewajibkan makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan bersertifikat halal per 17 Oktober 2019.
“Tahap kedua (sertifikasi halal obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan) ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Oktober 2021.
Penahapan bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Hal ini penting bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)