Jakarta: YouTuber Muhammad Kace melalui akun youtubenya kembali membuat kontroversi berbau SARA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai konten M Kace sarat akan ujaran kebencian.
“Muhammad Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap satu agama,” jelas Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmi Faishal Zaini dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 22 Agustus 2021.
M.Kace melalui konten di akun youtubenya menyebut kitab kuning membingungkan dan membuat tafsir yang melecehkan Nabi Muhammad. Helmi melalui virtual mengecam keras tindakan pernyataan tersebut dan meminta polisi untuk mengusut akun youtube M.Kace.
“Kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kace karena ini dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah dibangun selama ini,” kata Helmi.
Pada April 2021 lalu, M Kace juga sempat mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia. Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan isi konten YouTube miliknya. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: YouTuber Muhammad Kace melalui akun youtubenya kembali membuat kontroversi berbau SARA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai konten M Kace sarat akan ujaran kebencian.
“Muhammad Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap satu agama,” jelas Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmi Faishal Zaini dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Minggu, 22 Agustus 2021.
M.Kace melalui konten di akun youtubenya menyebut kitab kuning membingungkan dan membuat tafsir yang melecehkan Nabi Muhammad. Helmi melalui virtual mengecam keras tindakan pernyataan tersebut dan meminta polisi untuk mengusut akun youtube M.Kace.
“Kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kace karena ini dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah dibangun selama ini,” kata Helmi.
Pada April 2021 lalu, M Kace juga sempat mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia. Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan isi konten YouTube miliknya.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)