Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram terhadap eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan sejumlah ruang publik. Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 1 Tahun 2021 itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry.
Pihak MUI Sulsel menyoroti pemberian pengemis di satu sisi juga mendukung eksploitasi menyusul temuan adanya pihak yang mengkoordinir dan mengatur para pengemis di ruang publik.
"Kalau ada semacan event organize (pihak) yang mengatur ini (pengemis) itu hukumnya haram. Kemudian bagi pemberi terutama di Makassar ini akan diberi sanksi," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mendukung adanya fatwa tersebut. Menurut Danny, fatwa ini semakin memperkuat program dan peraturan dari Pemerintah Kota Makassar dalam hal menanggulangi pengemis dan anak jalanan.
Danny mengatakan, lebih dari 70 persen pengemis dan anak jalanan ternyata berasal dari luar Makassar. "Pengalaman kami yang pertama adalah para anak jalanan maupun pengemis adalah hampir di atas 70 persen itu bukan penduduk Makassar," jelas Danny dikutip dari MetroTV.
Mengemis dalam pandangan Islam
Mengemis dalam ajaran Islam tidak dianjurkan. Bahkan Rasulullah SAW bersabda: "Tangan yang di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan yang ada di bawah (peminta-minta)."
Rasulullah SAW juga bersabda, "Bahwasanya salah seorang di antara kalian mengambil talinya, lalu dia datang dengan membawa seikat kayu bakar, lalu dia menjualnya sehingga Allah memberinya kecukupan dengan itu adalah lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka mau memberinya maupun tidak." (HR Bukhari).
Menurut al-Khauli dalam al-Adab an-Nabawi, jika seseorang sebenarnya mampu mencari nafkah tetapi dia lebih memilih untuk menjadi pengemis, maka dia telah kafir terhadap nikmat Allah. Disebut demikian karena dia tidak mau mensyukuri nikmat anggota tubuh yang dikaruniakan Allah. Jika dia bersyukur, seharusnya memanfaatkan anggota tubuhnya untuk bekerja.
Mengutip dari Almanhaj, alasan lain kenapa mengemis dilarang dalam Islam karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan.
Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap. Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut antara lain;
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya."
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api."
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram terhadap eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan sejumlah ruang publik. Keputusan itu tertuang dalam
Fatwa MUI Sulsel Nomor 1 Tahun 2021 itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry.
Pihak MUI Sulsel menyoroti pemberian pengemis di satu sisi juga mendukung eksploitasi menyusul temuan adanya pihak yang mengkoordinir dan mengatur para pengemis di ruang publik.
"Kalau ada semacan event organize (pihak) yang mengatur ini (pengemis) itu hukumnya haram. Kemudian bagi pemberi terutama di Makassar ini akan diberi sanksi," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mendukung adanya fatwa tersebut. Menurut Danny, fatwa ini semakin memperkuat program dan peraturan dari Pemerintah Kota Makassar dalam hal menanggulangi pengemis dan anak jalanan.
Danny mengatakan, lebih dari 70 persen pengemis dan anak jalanan ternyata berasal dari luar Makassar. "Pengalaman kami yang pertama adalah para anak jalanan maupun pengemis adalah hampir di atas 70 persen itu bukan penduduk Makassar," jelas Danny dikutip dari MetroTV.
Mengemis dalam pandangan Islam
Mengemis dalam ajaran Islam tidak dianjurkan. Bahkan Rasulullah SAW bersabda: "Tangan yang di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan yang ada di bawah (peminta-minta)."
Rasulullah SAW juga bersabda, "Bahwasanya salah seorang di antara kalian mengambil talinya, lalu dia datang dengan membawa seikat kayu bakar, lalu dia menjualnya sehingga Allah memberinya kecukupan dengan itu adalah lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka mau memberinya maupun tidak." (HR Bukhari).
Menurut al-Khauli dalam al-Adab an-Nabawi, jika seseorang sebenarnya mampu mencari nafkah tetapi dia lebih memilih untuk menjadi pengemis, maka dia telah kafir terhadap nikmat Allah. Disebut demikian karena dia tidak mau mensyukuri nikmat anggota tubuh yang dikaruniakan Allah. Jika dia bersyukur, seharusnya memanfaatkan anggota tubuhnya untuk bekerja.
Mengutip dari
Almanhaj, alasan lain kenapa mengemis dilarang dalam Islam karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan.
Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap. Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut antara lain;
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya."
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api."
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(MBM)