Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan rencana penaikan tarif parkir bertujuan meningkatkan minat masyarakat mengunakan transportasi publik. Mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan Kemacetan," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Ariza menyebut untuk mengukur keefektifan kebijakan tersebut perlu beberapa aturan. Aturan-aturan tersebut harus terintegrasi.
"Tapi itu (kenaikan tarif parkir) sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," kata dia.
Baca: Tarif Parkir di Jakarta Naik Hingga Rp60 Ribu per Jam, Cek Lokasinya!
Rencana menaikan tarif parkir masih dalam penggodokan. Kebijakan tersebut juga tengah dikaji sejumlah pihak terkait.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan," tuturnya.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan rencana penaikan
tarif parkir bertujuan meningkatkan minat masyarakat mengunakan
transportasi publik. Mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan Kemacetan," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Ariza menyebut untuk mengukur keefektifan kebijakan tersebut perlu beberapa aturan. Aturan-aturan tersebut harus terintegrasi.
"Tapi itu (kenaikan tarif parkir) sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," kata dia.
Baca:
Tarif Parkir di Jakarta Naik Hingga Rp60 Ribu per Jam, Cek Lokasinya!
Rencana menaikan tarif parkir masih dalam penggodokan. Kebijakan tersebut juga tengah dikaji sejumlah pihak terkait.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan," tuturnya.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk
onstreet dan
offstreet pada lahan milik Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)