Vaksin Astrazeneca (Tiziana FABI / AFP)
Vaksin Astrazeneca (Tiziana FABI / AFP)

Begini Aturan Baru Vaksin Gotong Royong untuk Individu

Cindy • 11 Juli 2021 16:30
Jakarta: PT Kimia Farma menyiapkan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Vaksin covid-19 yang tadinya disediakan untuk perusahaan kini dapat diakses setiap perorangan. 
 
"Jadi sekarang vaksin gotong royong juga dipakai tidak hanya untuk perusahaan, tapi bagi masyarakat yang mau dapat vaksin secara bayar. Tujuannya vaksinasi semakin cepat dilaksanakan. Jadi banyak pilihan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli 2021.
 
Arya menuturkan program vaksinasi gratis pemerintah tetap berjalan. Dia mencontohkan program vaksinasi di seluruh Jakarta terdapat lokasi vaksin gratis yang bisa diakses masyarakat.

Baca: Berbayar, Vaksin Gotong Royong Juga Bisa Dipakai untuk Individu

Aturan Vaksin Gotong Royong Direvisi

Aturan Vaksin Gotong Royong ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Definisi vaksin gotong royong berubah dalam aturan baru tersebut. 
 
Sebelumnya Vaksin Gotong Royong berbunyi sebagai berikut:
 
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/karyawati yang pendanaannya ditanggung oleh badan hukum atau badan usaha. 
 
Kini aturan Vaksin Gotong Royong diubah menjadi:
 
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. 
 
Penegasan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dapat diakses secara individu atau perorangan ditegaskan dalam pasal 3 ayat 4(a) dan 4(b). Pasal 3 ayat 4(a) berbunyi, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu terkait dalam keluarga. 
 
Sementara pasal 3 ayat 4(b) menjelaskan, badan hukum atau badan usaha juga bisa melakukan vaksinasi Gotong Royong untuk individu atau orang perorangan.
 
Baca: Amerika Serikat Berjanji Menyuplai 4,5 Juta Dosis Vaksin Moderna
 
Pendanaan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan secara individu atau perorangan dijelaskan dalam pasal terpisah, yakni pasal 43. Tertulis didalamnya, pendanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksanakan badan hukum atau badan usaha dibebankan pada badan hukum atau badan usaha dan yang dilaksanakan oleh individu dibebankan pada yang bersangkutan. 

Harga Vaksin Gotong Royong

Pada 16 Mei 2021 lalu, pemerintah telah menetapkan besaran harga pembelian dan tarif maksimal pelayanan vaksin Gotong Royong. Total harga dan tarif pelayanan sebesar Rp439.570.
 
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong. Kepmenkes diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa, 11 Mei 2021.
 
Dalam salinan Kepmenkes yang diterima Medcom.id, beleid menyebut harga pembelian vaksin Rp321.660 per dosis. Sedangkan, tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp117.910 per dosis.
 
Setiap penerima vaksin bakal mendapatkan dua kali dosis vaksin. Artinya, harga Vaksin Gotong Royong yang harus dibayarkan per individu sebesar Rp879.140 untuk dua kali dosis vaksin. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan