Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: dok Kementerian BUMN.
Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: dok Kementerian BUMN.

Berbayar, Vaksin Gotong Royong Juga Bisa Dipakai untuk Individu

Annisa ayu artanti • 10 Juli 2021 22:35
Jakarta: Vaksin gotong royong yang sebelumnya dikhususkan untuk perusahaan kini bisa untuk perorangan atau individu. Hal ini dilakukan untuk mencapai herd immunity.
 
"Jadi sekarang vaksin gotong royong juga dipakai tidak hanya untuk perusahaan, tapi bagi masyarakat yang mau dapat vaksin secara bayar. Tujuannya vaksinasi semakin cepat dilaksanakan. Jadi banyak pilihan," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli 2021.
 
Namun demikian, lanjut Arya, program vaksinasi gratis pemerintah tetap berjalan. Dia mencontohkan program vaksinasi di seluruh Jakarta terdapat lokasi vaksin gratis yang bisa diakses masyarakat.

"Jadi ini adalah bagian dari langkah-langkah supaya vaksinasi bisa dikerjakan secara cepat, herd immunity tercapai," paparnya.
 
Arya mengatakan, aturan baru ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sudah mengeluarkan aturan teknis terkait vaksin gotong royong yang diperbolehkan tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga individu.
 
"Maka setelah adanya keluar aturan main ini, Kimia Farma dalam beberapa hari ini sudah menyiapkan secara teknis supaya secepatnya bantu herd immunity," kata dia.
 
Pada 16 Mei 2021 lalu, pemerintah telah menetapkan besaran harga pembelian dan tarif maksimal pelayanan vaksin Gotong Royong. Total harga dan tarif pelayanan sebesar Rp439.570.
 
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong. Kepmenkes diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa, 11 Mei 2021.
 
Dalam salinan Kepmenkes yang diterima Medcom.id, beleid menyebut harga pembelian vaksin Rp321.660 per dosis. Sedangkan, tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp117.910 per dosis.
 
Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha. Harga sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota. "Namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," bunyi keterangan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan