Tes virus korona. Medcom.id
Tes virus korona. Medcom.id

Warga Diminta Laporkan Harga Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

Hilda Julaika • 19 Agustus 2021 17:58
Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta masyarakat aktif melaporkan pihak-pihak yang menyediakan tes polymerase chain reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Batas tarif tertinggi tes PCR Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
 
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
 
Dia memastikan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia bakal mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Polri juga mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah mengawasi penerapan tes PCR.

Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalam operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah. Khususnya dalam penanganan pandemi.
 
(Baca: Harga Tes Covid-19 Kota Sorong Rp525.000)
 
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," jelas dia.
 
Pihaknya berharap penyedia jasa PCR bisa mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah. Sehingga tidak perlu penindakan hukum.
 
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," ujar dia.
 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19 melalui metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Sementara itu, Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
 
Penurunan harga tes PCR usai Indonesia dikritik karena pengetesan PCR di tengah pandemi dipatok dengan harga mahal. Harga itu dibandingkan dengan negara lain.
 
Sebelumnya, Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang diteken pada 5 Oktober 2020 mengatur tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR ialah Rp900 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan