Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat sidak di ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur -- MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat sidak di ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur -- MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

12 PNS Pemkot Jaktim Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Juli 2016 15:18
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 12 orang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur tak masuk kerja tanpa keterangan. Belum diketahui alasan 12 orang tersebut tak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2016.
 
"Dari total 1.252 pegawai, yang hadir 1.222 orang. Sakit delapan orang, yang sedang ambil pendidikan delapan orang, dan yang tidak ada keterangan 12 orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi usai inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Pemkot Administrasi Jakarta Timur, Jalan Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (11/7/2016).
 
Namun, lanjut Yuddy, jumlah kehadiran PNS di Pemkot Jaktim secara persentase cukup baik. Sebanyak 95 persen PNS hadir, sedangkan yang tidak hadir hanya dua persen.

12 PNS Pemkot Jaktim Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sidak PNS dengan didampingi Wali Kota Jaktim Bambang Musyawardana -- MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
 
Dengan didampingi Wali Kota Jaktim Bambang Musyawardana, Yudi melanjutkan sidak ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. Di sana, Yuddy menemukan satu orang tak masuk kerja tanpa keterangan.
 
"Dari total 111, yang masuk ada 103. Tiga orang izin, tiga orang sakit, cuti bersalin satu orang, dan tanpa keterangan satu orang," kata Yuddy.
 
Yuddy meminta kepada pemerintahan terkait untuk memeriksa PNS yang tak masuk tanpa keterangan. Bahkan, Yuddy menyarankan pegawai tersebut diberikan surat peringatan jika memang benar-benar bolos.
 
"Ini harus diperiksa (tidak masuk tanpa keterangan). Kasih surat peringatan kalau tidak," tegas dia.
 
Menurut Yuddy, ada dua opsi bagi PNS jika terkena surat peringatan karena membolos. Pertama, diberhentikan dari jabatannya. Kedua, ditunda kenaikan jabatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan