medcom.id, Gorontalo: Masalah besar yang saat ini dihadapi bangsa, yakni narkoba, pornografi, serta kekerasan terhadap anak dan perempuan. Semua elemen harus bersatu mengatasi ketiga masalah tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Bahkan, Khofifah mengatakan, saat ini Indonesia berstatus darurat narkoba, pornografi, kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Pekan lalu, YY, seorang perempuan warga Bengkulu, berusia 14 tahun, diperkosa dan dibunuh 14 pria. Jenazahnya ditemukan pada Senin 4 April, di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.
Khofifah Indar Parawansa saat menjenguk anak korban eksploitasi di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta, Senin 28 Maret 2016. Antara Foto/M Agung Rajasa
Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual. Data Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise menyebutkan lebih dari 5 ribu anak jadi korban pencabulan.
“Indonesia sedang dihadapkan pada kondisi darurat peredaran narkoba, kejahatan pornografi dan pornoaksi, serta masih tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Khofifah dalam kunjungan kerja di Gorontalo, Kamis, 5 Mei.
Kasus YY menyita perhatian banyak pihak. Presiden Joko Widodo berharap pelaku dihukum berat. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menilai pelaku tidak cukup hanya dihukum penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan bila perlu pelaku dihukum mati.
Masyarakat menuntut hakim menjatuhkan hukuman berat kepada pemerkosa anak. Antara Foto/Mohamad Hamzah
Khofifah mengatakan, sejak Februari 2015, kementeriannya menyuarakan agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempaun diberikan hukuman tambahan agar memberikan efek jera. Hukuman yang ia maksud antara lain menampilkan wajah pelaku di baliho di ruang publik dan media sosial, sehingga efek jera dirasakan oleh pelaku agar tidak menjadi residivis atau predator lagi.
Para pelaku juga harus diberikan hukuman tegas dan maksimal dalam putusan. Hukuman maksimal agar pihak yang ada niat jahat berpikir berkali-kali karena harus menghadapi hukuman berat.
"Hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa (perkosaan) tersebut," ujar Khofifah.
Narkoba juga jadi masalah di negeri ini. Nyaris semua kalangan tertangkap karena narkoba. Beberapa waktu lalu, Badan Narkotika menangkap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi karena diduga mengonsumsi sabu.
Terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS saat sidang di Pengadilan Jakarta Selatan. Foto: MI/Bary Fathahilah
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 Belawan AKP Ichwan Lubis juga mesti berhadapan dengan hukum. Ia tidak menggunakan narkoba namun diduga menerima uang Rp2,3 miliar dari bandar narkoba.
Ada juga kasus anggota TNI Angkatan Darat Sertu J ditangkap Polresta Medan karena terlibat peredaran ganja. Guru Besar Universitas Hasanuddin Musakkir pun jadi korban penyalahgunaan narkotika.
Khofifah mengatakan, masalah tersebut jadi pekerjaan bersama semua elemen bangsa dalam menyelesaikannya. "Harus bergandengan tangan dalam mengatasinya, sebab tidak bisa dikerjakan sendiri.”
Ahmad Wazir Nofiadi
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso sependapat dengan Khofifah bahwa Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. Penanganannya harus melibatkan banyak pihak.
"Ini (penanganan kasus narkoba) tidak bisa lagi kami bersantai-santai. Artinya, kami harus lari cepat," kata Waseso saat koordinasi penanganan kasus narkoba dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 14 September 2015.
Presiden menyatakan perang terhadap narkoba. Saat rapat terbatas Sabtu 27 Februari, ia mengeluarkan enam perintah dalam pemberantasan narkoba.
Pertama, BNN, Polri, TNI, Kemenkumham Kemenkominfo, Kemenkes, Kemensos, Dirjen Bea dan Cukai, bersinergi. Kedua, penanganan hukum terhadap kasus narkoba harus lebih keras dan tegas.
Ketiga, tutup semua celah penyelundupan narkoba. Keempat, gencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba dan paling utama menyasar anak muda.
Kelima, tingkatkan pengawasan di lapas sehingga tidak menjadi pusat peredaran narkoba. Keenam, program rehabilitasi harus efektif.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="id"><p lang="in" dir="ltr">Oknum Polisi dan Anggota DPRD Positif Gunakan Narkoba <a href="https://t.co/sznyGwsLi2">https://t.co/sznyGwsLi2</a> <a href="https://t.co/BVqRapUEy8">pic.twitter.com/BVqRapUEy8</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/724814226422943745">26 April 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Video lengkap klik di sini
<blockquote class="twitter-video" data-lang="id"><p lang="in" dir="ltr">Polisi Kembali Gerebek Kampung Narkoba di Medan <a href="https://t.co/z4gX2kveWo">https://t.co/z4gX2kveWo</a> <a href="https://t.co/x7xsLmqOho">pic.twitter.com/x7xsLmqOho</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/728225157483925505">5 Mei 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Video lengkap klik di sini
medcom.id, Gorontalo: Masalah besar yang saat ini dihadapi bangsa, yakni narkoba, pornografi, serta kekerasan terhadap anak dan perempuan. Semua elemen harus bersatu mengatasi ketiga masalah tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Bahkan, Khofifah mengatakan, saat ini Indonesia berstatus darurat narkoba, pornografi, kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Pekan lalu, YY, seorang perempuan warga Bengkulu, berusia 14 tahun, diperkosa dan dibunuh 14 pria. Jenazahnya ditemukan pada Senin 4 April, di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.

Khofifah Indar Parawansa saat menjenguk anak korban eksploitasi di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta, Senin 28 Maret 2016. Antara Foto/M Agung Rajasa
Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual. Data Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise menyebutkan lebih dari 5 ribu anak jadi korban pencabulan.
“Indonesia sedang dihadapkan pada kondisi darurat peredaran narkoba, kejahatan pornografi dan pornoaksi, serta masih tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Khofifah dalam kunjungan kerja di Gorontalo, Kamis, 5 Mei.
Kasus YY menyita perhatian banyak pihak. Presiden Joko Widodo berharap pelaku dihukum berat. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menilai pelaku tidak cukup hanya dihukum penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan bila perlu pelaku dihukum mati.
Masyarakat menuntut hakim menjatuhkan hukuman berat kepada pemerkosa anak. Antara Foto/Mohamad Hamzah
Khofifah mengatakan, sejak Februari 2015, kementeriannya menyuarakan agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempaun diberikan hukuman tambahan agar memberikan efek jera. Hukuman yang ia maksud antara lain menampilkan wajah pelaku di baliho di ruang publik dan media sosial, sehingga efek jera dirasakan oleh pelaku agar tidak menjadi residivis atau predator lagi.
Para pelaku juga harus diberikan hukuman tegas dan maksimal dalam putusan. Hukuman maksimal agar pihak yang ada niat jahat berpikir berkali-kali karena harus menghadapi hukuman berat.
"Hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa (perkosaan) tersebut," ujar Khofifah.
Narkoba juga jadi masalah di negeri ini. Nyaris semua kalangan tertangkap karena narkoba. Beberapa waktu lalu, Badan Narkotika menangkap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi karena diduga mengonsumsi sabu.
Terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS saat sidang di Pengadilan Jakarta Selatan. Foto: MI/Bary Fathahilah
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 Belawan AKP Ichwan Lubis juga mesti berhadapan dengan hukum. Ia tidak menggunakan narkoba namun diduga menerima uang Rp2,3 miliar dari bandar narkoba.
Ada juga kasus anggota TNI Angkatan Darat Sertu J ditangkap Polresta Medan karena terlibat peredaran ganja. Guru Besar Universitas Hasanuddin Musakkir pun jadi korban penyalahgunaan narkotika.
Khofifah mengatakan, masalah tersebut jadi pekerjaan bersama semua elemen bangsa dalam menyelesaikannya. "Harus bergandengan tangan dalam mengatasinya, sebab tidak bisa dikerjakan sendiri.”
Ahmad Wazir Nofiadi
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso sependapat dengan Khofifah bahwa Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. Penanganannya harus melibatkan banyak pihak.
"Ini (penanganan kasus narkoba) tidak bisa lagi kami bersantai-santai. Artinya, kami harus lari cepat," kata Waseso saat koordinasi penanganan kasus narkoba dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 14 September 2015.
Presiden menyatakan perang terhadap narkoba. Saat rapat terbatas Sabtu 27 Februari, ia mengeluarkan enam perintah dalam pemberantasan narkoba.
Pertama, BNN, Polri, TNI, Kemenkumham Kemenkominfo, Kemenkes, Kemensos, Dirjen Bea dan Cukai, bersinergi. Kedua, penanganan hukum terhadap kasus narkoba harus lebih keras dan tegas.
Ketiga, tutup semua celah penyelundupan narkoba. Keempat, gencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba dan paling utama menyasar anak muda.
Kelima, tingkatkan pengawasan di lapas sehingga tidak menjadi pusat peredaran narkoba. Keenam, program rehabilitasi harus efektif.
Video lengkap klik di
sini
Video lengkap klik di
sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)