Pelat Nomor RF. Dok Medcom
Pelat Nomor RF. Dok Medcom

Kakorlantas Ungkap Urgensi Penertiban Pelat RF

Fachri Audhia Hafiez • 05 Juli 2023 15:08
Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi membeberkan alasan mendesaknya penertiban pelat nomor khusus RF. Penerbitan pelat tersebut kerap tidak tepat sasaran.
 
"Waktu itu dari hasil evaluasi kami ternyata polda-polda, khususnya Metro Jaya, bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya tapi juga diberikan kepada umum," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dengan Korlantas Polri di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, sejumlah pengguna banyak yang menyalahgunakan penggunaan pelat tersebut pada kendaraannya.

"Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan tambah lampu biru, tambah sirine, kita suruh minggir semua Pak, padahal bukan siapa-siapa," ucap Firman.
 
Baca Juga: 'Pelat Dewa' RF Kini Sudah Berakhir

Korlantas Polri menekankan tidak lagi mengeluarkan pelat nomor khusus dengan kode RF. Firman mengatakan pengajuan pelat nomor khusus akan dilakukan atas rekomendasi Propam hingga Intelkam Polri.
 
"Ini contoh yang kami sampaikan, ZZ belakangnya," ujar Firman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan