Mobil dengan pelat nomor berkode RF. Medcom.id
Mobil dengan pelat nomor berkode RF. Medcom.id

Lalu Lintas

'Pelat Dewa' RF Kini Sudah Berakhir

Ekawan Raharja • 23 Juni 2023 13:48
Jakarta: Pelat nomor kendaraan dengan kode belakang RF mendapatkan stigma pelat sakti atau pelat dewa di tengah masyarakat. Tetapi kini hal tersebut tidak lagi berlaku karena per bulan Oktober 2023 resmi dihapuskan.
 
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara.
 
Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri.

Baca Juga:
Perdana di Indonesia, Ferrari Pamerkan Mobil-Mobil Klasik Ikonik

 
Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
 
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.
 
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan