Jakarta: Selebgram Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan. Lina resmi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama gara-gara kontennya di media sosial.
Lina mengunggah video yang kontroversial. Selebgram dan TikTokers itu memakan kulit babi, namun sebelumnya ia terlebih dahulu mengucapkan kalimat basmalah. Tindakan tersebut memantik amarah netizen.
Video Lina itu kemudian viral di media sosial. Lina lalu dilaporkan oleh dua pengacara ke Polda Sumatera Selatan.
Berikut ini fakta-fakta kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee.
1. Lina jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan Lina sebagai tersangka imbas dari kontennya di media sosial. Status baru Lina itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto. Lina resmi menjadi tersangka mulai hari ini.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan penistaan agama," kata Agung Marlianto, Kamis, 27 April 2023.
2. Lina mangkir dipanggil polisi
Lina sendiri sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik, namun selebgram tersebut mangkir.
3. Hadirkan 3 saksi ahli
Agung mengatakan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan beberapa ahli seperti sosiologi, bahasa, ITE, dan ahli pidana.
4. Fatwa MUI
Lebih lanjut Agung mengungkapkan berdasarkan hasil fatwa MUI tindakan Lina termasuk dalam penistaan agama.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," jelasnya.
5. Polisi kembali panggil Lina
Polisi bakal memanggil Lina untuk diperiksa sebagai tersangka pada 2 Mei 2023. Jika tak datang lagi, polisi siap menjemput paksa Lina.
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti. Bila pada pemanggilan ketiga tidak hadir, maka akan kami jemput paksa," katanya.
Jakarta: Selebgram Lina Mukherjee terjerat
kasus penistaan. Lina resmi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama gara-gara kontennya di media sosial.
Lina mengunggah video yang kontroversial.
Selebgram dan TikTokers itu memakan kulit babi, namun sebelumnya ia terlebih dahulu mengucapkan kalimat basmalah. Tindakan tersebut memantik amarah netizen.
Video Lina itu kemudian viral di media sosial. Lina lalu dilaporkan oleh dua pengacara ke Polda Sumatera Selatan.
Berikut ini fakta-fakta kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee.
1. Lina jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan Lina sebagai tersangka imbas dari kontennya di media sosial. Status baru Lina itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto. Lina resmi menjadi tersangka mulai hari ini.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan penistaan agama," kata Agung Marlianto, Kamis, 27 April 2023.
2. Lina mangkir dipanggil polisi
Lina sendiri sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik, namun selebgram tersebut mangkir.
3. Hadirkan 3 saksi ahli
Agung mengatakan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan beberapa ahli seperti sosiologi, bahasa, ITE, dan ahli pidana.
4. Fatwa MUI
Lebih lanjut Agung mengungkapkan berdasarkan hasil fatwa MUI tindakan Lina termasuk dalam penistaan agama.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," jelasnya.
5. Polisi kembali panggil Lina
Polisi bakal memanggil Lina untuk diperiksa sebagai tersangka pada 2 Mei 2023. Jika tak datang lagi, polisi siap menjemput paksa Lina.
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti. Bila pada pemanggilan ketiga tidak hadir, maka akan kami jemput paksa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)