Jakarta: Kasus Mayor Dedi Hasibuan yang viral di media sosial berujung rencana revisi bantuan hukum untuk keluarga prajurit. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan merevisi Peraturan Panglima (Perpang) terkait bantuan hukum tersebut.
"Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Dalam Perpang Nomor 1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 dijelaskan definisi keluarga yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Di antaranya istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda, duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.
"Jadi semua kejadian yang terjadi di tubuh TNI, seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Panglima TNI tegas, jelas, dan terukur, juga terbuka. Untuk itu, nanti akan ada perbaikan-perbaikan dengan adanya peraturan-peraturan tadi," ujar Julius.
Sementara itu menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, revisi bukan berkaitan dengan kasus Mayor Dedi Hasibuan. Rencana revisi sudah ditetapkan pada Januari lalu.
"Jadi sebetulnya tidak karena perkara ini lalu mau direvisi, nggak. Kita sudah punya rencana merevisi Keppang atau Perpang terkait bantuan hukum ini," kata Kresno.
Sebelumnya aksi Mayor Dedi Hasibuan viral di media sosial karena membawa sejumlah prajurit mendatangi Polrestabes Medan. Mayor Dedi mengaku sebagai penasihat hukum untuk saudaranya sendiri yang ditahan karena dugaan kasus pidana.
Jakarta: Kasus Mayor Dedi Hasibuan yang viral di media sosial berujung rencana revisi bantuan hukum untuk keluarga prajurit.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan merevisi Peraturan Panglima (Perpang) terkait bantuan hukum tersebut.
"Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Dalam Perpang Nomor 1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 dijelaskan definisi keluarga yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Di antaranya istri prajurit
TNI dan PNS, anak, janda, duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.
"Jadi semua kejadian yang terjadi di tubuh TNI, seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Panglima TNI tegas, jelas, dan terukur, juga terbuka. Untuk itu, nanti akan ada perbaikan-perbaikan dengan adanya peraturan-peraturan tadi," ujar Julius.
Sementara itu menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, revisi bukan berkaitan dengan kasus Mayor Dedi Hasibuan. Rencana revisi sudah ditetapkan pada Januari lalu.
"Jadi sebetulnya tidak karena perkara ini lalu mau direvisi, nggak. Kita sudah punya rencana merevisi Keppang atau Perpang terkait bantuan hukum ini," kata Kresno.
Sebelumnya aksi Mayor Dedi Hasibuan viral di media sosial karena membawa sejumlah prajurit mendatangi Polrestabes Medan. Mayor Dedi mengaku sebagai penasihat hukum untuk saudaranya sendiri yang ditahan karena dugaan kasus pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)