Konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

2 Tersangka Korupsi Lingkungan Pemkot Bandung Terpapar Covid-19

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2023 06:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City. Namun, cuma empat orang yang ditampilkan saat konferensi pers karena dua tersangka terpapar covid-19.
 
"Di hadapan kita hanya empat yang dua ternyata positif covid-19 sehingga tidak ditampilkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
 
Sebanyak dua tersangka itu yakni Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Keduanya kini menjalani perawatan terlebih dahulu.
 
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditahan KPK

Benny sejatinya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Rijal ditahan di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota BandunG Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan