medcom.id, Jakarta: Pengemudi mobil Lambhorgini jenis Gallardo putih, Roby alias R, ditetapkan sebagai tersangka. Roby menabrak seorang pesepeda motor wanita di kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 6 September 2015 kemarin.
"Sampai saat ini kita tetapkan pengemudi sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
(Baca: Lamborghini Kecelakaan di Kelapa Gading, Satu Pemotor Luka)
Penetapan Roby sebagai tersangka, menurut Iqbal, berasal dari alat bukti dan pemeriksaan saksi serta petunjuk yang didapat penyidik.
"Penyidik menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Mobil Lamborghini Gallardo putih yang mengalami kecelakaan di Kelapa Gading. Foto: Dok/TMC Polda Metro Jaya
Di samping itu, kata Iqbal, Roby juga melakukan banyak pelanggaran. Kini tersangka masih diperiksa penyidik.
"Banyak sekali pelanggarannya, sebagai tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan mengakibatkan orang lain luka berat. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa intensif penyidik," katanya.
(Baca: Sempat Koma, Korban yang 'Diseruduk' Lamborghini Sudah Stabil)
Sebelum ditahan, tersangka Roby memiliki waktu hingga 1x24 jam untuk menjalani pemeriksaan. "Belum (ditahan) saat ini kita masih punya 1x24 jam," kata dia.
Roby dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya yang mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun ada kemungkinan Roby dijerat dengan pasal lain.
"Nanti akan kita cek lokasi dan alat bukti apakah dikenakan pasal lain," ujar Iqbal.
medcom.id, Jakarta: Pengemudi mobil Lambhorgini jenis Gallardo putih, Roby alias R, ditetapkan sebagai tersangka. Roby menabrak seorang pesepeda motor wanita di kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 6 September 2015 kemarin.
"Sampai saat ini kita tetapkan pengemudi sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
(
Baca: Lamborghini Kecelakaan di Kelapa Gading, Satu Pemotor Luka)
Penetapan Roby sebagai tersangka, menurut Iqbal, berasal dari alat bukti dan pemeriksaan saksi serta petunjuk yang didapat penyidik.
"Penyidik menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Mobil Lamborghini Gallardo putih yang mengalami kecelakaan di Kelapa Gading. Foto: Dok/TMC Polda Metro Jaya
Di samping itu, kata Iqbal, Roby juga melakukan banyak pelanggaran. Kini tersangka masih diperiksa penyidik.
"Banyak sekali pelanggarannya, sebagai tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan mengakibatkan orang lain luka berat. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa intensif penyidik," katanya.
(
Baca: Sempat Koma, Korban yang 'Diseruduk' Lamborghini Sudah Stabil)
Sebelum ditahan, tersangka Roby memiliki waktu hingga 1x24 jam untuk menjalani pemeriksaan. "Belum (ditahan) saat ini kita masih punya 1x24 jam," kata dia.
Roby dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya yang mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun ada kemungkinan Roby dijerat dengan pasal lain.
"Nanti akan kita cek lokasi dan alat bukti apakah dikenakan pasal lain," ujar Iqbal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(MBM)