medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Nikita Mirzani membantah kliennya terlibat dalam kasus prostitusi artis. Nikita di hotel bintang lima untuk membicarakan pekerjaan.
"Ada penangkapan di salah satu hotel, kejadiannya sebenarnya Nikita ada janji dengan seseorang bermama Cici untuk membicarakan pekerjaan. Kemudian di sana bertemu orang yang mau membicarakan pekerjaan di kamar," kata kuasa hukum Nikita, Partahi Sihombing, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Partahi mengatakan, Nikita kemudian berinisiatif mengambil kunci kamar dan masuk ke kamar hotel. Nikita kaget menemui seorang laki-laki yang menurutnya tidak dikenal. "Dia bilang kamu siapa, kemudian laki-laki itu bilang tidak apa-apa di sini saja," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Nikita ada janji pekerjaan menjadi pembawa acara. "Ternyata saat masuk ke ruangan itu ditangkap," katanya.
Partahi mengklaim, kliennya tidak tahu apa-apa perihal prostitusi artis. Nikita hanya berjanji bertemu seseorang bernama Cici. "Di Kempinski juga rencananya bertemu Ahmad Dhani. Tapi Ahmad Dhani membatalkan pertemuan itu," kata dia.
Disebut Partahi, Cici adalah orang yang dikenal Nikita bekerja di event organizer. "Tapi Cici tidak ada dalam pertemuan itu," ujarnya.
NM ditangkap bersama model PR beserta dua muncikari inisial O dan F. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan Robby Abbas. Muncikari yang divonis hukuman 1 tahun 4 bulan itu mengaku mendapatkan akses untuk menyediakan layanan prostitusi lewat koleganya berinisial O dan F. Dari keterangan tersebut, polisi merancang penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen.
Kedua muncikari diduga melanggar Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang. Sementara NM dan PR akan diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk diberi pembinaan layaknya PSK umumnya.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Nikita Mirzani membantah kliennya terlibat dalam kasus prostitusi artis. Nikita di hotel bintang lima untuk membicarakan pekerjaan.
"Ada penangkapan di salah satu hotel, kejadiannya sebenarnya Nikita ada janji dengan seseorang bermama Cici untuk membicarakan pekerjaan. Kemudian di sana bertemu orang yang mau membicarakan pekerjaan di kamar," kata kuasa hukum Nikita, Partahi Sihombing, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Partahi mengatakan, Nikita kemudian berinisiatif mengambil kunci kamar dan masuk ke kamar hotel. Nikita kaget menemui seorang laki-laki yang menurutnya tidak dikenal. "Dia bilang kamu siapa, kemudian laki-laki itu bilang tidak apa-apa di sini saja," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Nikita ada janji pekerjaan menjadi pembawa acara. "Ternyata saat masuk ke ruangan itu ditangkap," katanya.
Partahi mengklaim, kliennya tidak tahu apa-apa perihal prostitusi artis. Nikita hanya berjanji bertemu seseorang bernama Cici. "Di Kempinski juga rencananya bertemu Ahmad Dhani. Tapi Ahmad Dhani membatalkan pertemuan itu," kata dia.
Disebut Partahi, Cici adalah orang yang dikenal Nikita bekerja di event organizer. "Tapi Cici tidak ada dalam pertemuan itu," ujarnya.
NM ditangkap bersama model PR beserta dua muncikari inisial O dan F. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan Robby Abbas. Muncikari yang divonis hukuman 1 tahun 4 bulan itu mengaku mendapatkan akses untuk menyediakan layanan prostitusi lewat koleganya berinisial O dan F. Dari keterangan tersebut, polisi merancang penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen.
Kedua muncikari diduga melanggar Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang. Sementara NM dan PR akan diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk diberi pembinaan layaknya PSK umumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)