medcom.id, Jakarta: Polisi membekuk empat wanita yang diduga sindikat penculikan bayi Suci Sobari (4 bulan). Keempatnya diculik dibeberapa tempat berbeda.
"Keempat tersangka diamankan pada beberapa lokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Selasa, Selasa (1/3/2016).
Empat wanita terduga pelaku, yaitu Sri Mulyaningsih, 39, Mini, 56, Kokom, 43 dan Uripah alias Dessy, 33. Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penculikan itu berawal saat pelaku menawarkan pekerjaan dan menjanjikan membelikan pakaian bayi kepada ibu korban Dian Ekawati di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat.
Saat itu, Dian bertemu dengan seorang pelaku yang saat berjualan kopi di halaman Museum Fatahilah pada 23 Februari 2016. Pelaku mengajak ibu bersama bayinya yang berusia empat bulan itu ke Pasar Senen, dengan menumpang angkutan kota M-12.
Selanjutnya, pelaku menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Dian untuk mengambil uang dan membelikan pakaian Suci di Atrium Senen. Pelaku menggendong bayi Suci, sedangkan Dian mengambil uang di mesin ATM, dan hendak membeli bahan untuk membuat kue.
Karena nomor rahasia ATM salah, Dian kembali menemui pelaku namun pelaku, dan bayi Suci sudah tidak berada di lokasi. Usai pelaku membawa kabur bayi Suci, Dian melaporkan tindak pidana penculikan itu ke Polda Metro Jaya.
medcom.id, Jakarta: Polisi membekuk empat wanita yang diduga sindikat penculikan bayi Suci Sobari (4 bulan). Keempatnya diculik dibeberapa tempat berbeda.
"Keempat tersangka diamankan pada beberapa lokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Selasa, Selasa (1/3/2016).
Empat wanita terduga pelaku, yaitu Sri Mulyaningsih, 39, Mini, 56, Kokom, 43 dan Uripah alias Dessy, 33. Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penculikan itu berawal saat pelaku menawarkan pekerjaan dan menjanjikan membelikan pakaian bayi kepada ibu korban Dian Ekawati di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat.
Saat itu, Dian bertemu dengan seorang pelaku yang saat berjualan kopi di halaman Museum Fatahilah pada 23 Februari 2016. Pelaku mengajak ibu bersama bayinya yang berusia empat bulan itu ke Pasar Senen, dengan menumpang angkutan kota M-12.
Selanjutnya, pelaku menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Dian untuk mengambil uang dan membelikan pakaian Suci di Atrium Senen. Pelaku menggendong bayi Suci, sedangkan Dian mengambil uang di mesin ATM, dan hendak membeli bahan untuk membuat kue.
Karena nomor rahasia ATM salah, Dian kembali menemui pelaku namun pelaku, dan bayi Suci sudah tidak berada di lokasi. Usai pelaku membawa kabur bayi Suci, Dian melaporkan tindak pidana penculikan itu ke Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)