medcom.id, Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan. Dengan adanya PTSA, pelayanan seputar ketenagakerjaan akan lebih cepat, mudah, dan transparan.
"PTSA Kemenaker yang melayani berbagai jenis layanan ketenagakerjaan akan segera diluncurkan. Alur kerja PTSA yang efektif dan efisien telah kami ekspose dalam rakor eselon I Kemenaker," ujar Kepala Barenbang Kemenaker Sugiarto Sumas di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Menurut Sugiarto, dengan konsep PTSA, masyarakat akan mendapatkan banyak kemudahan dalam mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan. Jenis layanannya antara lain mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenga Kerja Daerah (RTKD)/Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, dan pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu datang ke ruangan PTSA, kemudian akan dilayani oleh petugas resepsionis. Selanjutnya akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan,” jelas Sugiarto.
Tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpajangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.
Sugiarto mengatakan, alur kerja yang disiapkan Barenbang meliputi tiga tingkatan, yaitu posisi 0 (P0) sebagai tempat pelayanan pelanggan (customer service/CS) atau petugas terdepan (Front Officer/FO) Kemnaker. "PTSA ini akan menonjolkan layanan muka. Posisi 1 (P1) sebagai tempat penerima tugas lingkup eselon 1 Kemenaker dan Posisi 2 (P2) sebagai tempat penerima tugas lingkup eselon 2 di bawah eselon 1 kemenaker yang bersangkutan," katanya.
PTSA, jelas Sugiarto, akan dimotori 56 personil yang terdiri atas sembilan personil di posisi 0 (P0), 14 personil di posisi 1 (P1) pada seluruh eselon 1, dan 33 personil di posisi 2 (P2) pada seluruh eselon 2.
"PTSA untuk posisi 0, 1, dan 2 terhubung melalui intranet dan bersifat transaksi waktu nyata (real time), sehingga terdapat komunikasi timbal balik antar posisi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan terpadu," terangnya.
Sugiarto menambahkan, melalui PTSA ini juga akan tercipta pelayanan cepat, karena telah ditetapkan batas waktu pengambilan tugas (task SLA) dari posisi bawah ke posisi atasnya. Misalnya, untuk permintaan (task) dari posisi 0 ke posisi 1 paling lambat 15 menit. Dari posisi 1 ke posisi 2 juga paling lambat 30 menit.
"Jika batas waktu pengambilan tugas atau SLA melebihi waktu yang ditetapkan, maka akan ada tanda peringatan yang terkirim lewat internet (email dan atau SMS) kepada masing-masing supervisinya untuk tindak lanjut," kata Sugiarto.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan. Dengan adanya PTSA, pelayanan seputar ketenagakerjaan akan lebih cepat, mudah, dan transparan.
"PTSA Kemenaker yang melayani berbagai jenis layanan ketenagakerjaan akan segera diluncurkan. Alur kerja PTSA yang efektif dan efisien telah kami ekspose dalam rakor eselon I Kemenaker," ujar Kepala Barenbang Kemenaker Sugiarto Sumas di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Menurut Sugiarto, dengan konsep PTSA, masyarakat akan mendapatkan banyak kemudahan dalam mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan. Jenis layanannya antara lain mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenga Kerja Daerah (RTKD)/Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, dan pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu datang ke ruangan PTSA, kemudian akan dilayani oleh petugas resepsionis. Selanjutnya akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan,” jelas Sugiarto.
Tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpajangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.
Sugiarto mengatakan, alur kerja yang disiapkan Barenbang meliputi tiga tingkatan, yaitu posisi 0 (P0) sebagai tempat pelayanan pelanggan (customer service/CS) atau petugas terdepan (Front Officer/FO) Kemnaker. "PTSA ini akan menonjolkan layanan muka. Posisi 1 (P1) sebagai tempat penerima tugas lingkup eselon 1 Kemenaker dan Posisi 2 (P2) sebagai tempat penerima tugas lingkup eselon 2 di bawah eselon 1 kemenaker yang bersangkutan," katanya.
PTSA, jelas Sugiarto, akan dimotori 56 personil yang terdiri atas sembilan personil di posisi 0 (P0), 14 personil di posisi 1 (P1) pada seluruh eselon 1, dan 33 personil di posisi 2 (P2) pada seluruh eselon 2.
"PTSA untuk posisi 0, 1, dan 2 terhubung melalui intranet dan bersifat transaksi waktu nyata (real time), sehingga terdapat komunikasi timbal balik antar posisi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan terpadu," terangnya.
Sugiarto menambahkan, melalui PTSA ini juga akan tercipta pelayanan cepat, karena telah ditetapkan batas waktu pengambilan tugas (task SLA) dari posisi bawah ke posisi atasnya. Misalnya, untuk permintaan (task) dari posisi 0 ke posisi 1 paling lambat 15 menit. Dari posisi 1 ke posisi 2 juga paling lambat 30 menit.
"Jika batas waktu pengambilan tugas atau SLA melebihi waktu yang ditetapkan, maka akan ada tanda peringatan yang terkirim lewat internet (email dan atau SMS) kepada masing-masing supervisinya untuk tindak lanjut," kata Sugiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)