Jakarta: Pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan tiga rekayasa lalu lintas antara lain contraflow, one way, dan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Pemberlakuan rekayasa lalin didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Pemudik diharapkan dapat melakukan penyesuaian sehingga perjalanan mereka menjadi lebih lancar dan aman. Jadwal penerapan sistem rekayasa lalin ini dimulai pada tanggal 5 April 2024.
Lalu apa perbedaan Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap? Berikut ini penjelasannya:
Contraflow
Mengutip dari beragam sumber, contraflow adalah sistem pengaturan lalu lintas dengan cara mengubah arah normal arus kendaraan di jalan raya. Penerapan contraflow biasanya dilakukan untuk mengatasi kemacetan, atau ketika dilakukan pemeliharaan jalan, hingga evakuasi darurat.
Saat contraflow diberlakukan, maka penambahan lajur untuk kendaraan ditambah dari lajur arah berlawanan. Setiap penerapan contraflow biasanya selalu diawasi dan dijaga oleh aparat kepolisian.
One Way
One way adalah sistem pengaturan satu arah. Dengan kata lain, one way merupakan rekayasa lalin dengan mengubah jalur yang tadinya dua arah menjadi satu arah. Penerapan one way ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan saat volume kendaraan tinggi.
Jika contraflow mengambil sebagian dari lajur arah berlawanan, maka sistem one way menggunakan seluruh lajur dari kedua arah untuk dilewati kendaraan yang ingin mudik.
Ganjil Genap
Sistem ganjil genap tentunya sudah sangat familiar oleh masyarakat. Sistem ini sudah lama berlaku di kota-kota besar khususnya Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
Cara kerja sistem ganjil genap antara lain setiap pengguna jalan yang ingin melewati rute ganjil genap harus menyesuaikan dengan nomor kendaraan. Kendaraan nomor ganjil untuk tanggal ganjil, dan sebaliknya kendaraan nomor genap untuk tanggal genap. Jika melanggar maka akan ada sanksi denda.
Jakarta: Pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan tiga rekayasa lalu lintas antara lain
contraflow, one way, dan
ganjil genap selama arus
mudik dan balik Lebaran 2024.
Pemberlakuan rekayasa lalin didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Pemudik diharapkan dapat melakukan penyesuaian sehingga perjalanan mereka menjadi lebih lancar dan aman. Jadwal penerapan sistem rekayasa lalin ini dimulai pada tanggal 5 April 2024.
Lalu apa perbedaan
Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap? Berikut ini penjelasannya:
Contraflow
Mengutip dari beragam sumber,
contraflow adalah sistem pengaturan lalu lintas dengan cara mengubah arah normal arus kendaraan di jalan raya. Penerapan
contraflow biasanya dilakukan untuk mengatasi kemacetan, atau ketika dilakukan pemeliharaan jalan, hingga evakuasi darurat.
Saat
contraflow diberlakukan, maka penambahan lajur untuk kendaraan ditambah dari lajur arah berlawanan. Setiap penerapan
contraflow biasanya selalu diawasi dan dijaga oleh aparat kepolisian.
One Way
One way adalah sistem pengaturan satu arah. Dengan kata lain,
one way merupakan rekayasa lalin dengan mengubah jalur yang tadinya dua arah menjadi satu arah. Penerapan
one way ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan saat volume kendaraan tinggi.
Jika
contraflow mengambil sebagian dari lajur arah berlawanan, maka sistem
one way menggunakan seluruh lajur dari kedua arah untuk dilewati kendaraan yang ingin mudik.
Ganjil Genap
Sistem ganjil genap tentunya sudah sangat familiar oleh masyarakat. Sistem ini sudah lama berlaku di kota-kota besar khususnya Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
Cara kerja sistem ganjil genap antara lain setiap pengguna jalan yang ingin melewati rute ganjil genap harus menyesuaikan dengan nomor kendaraan. Kendaraan nomor ganjil untuk tanggal ganjil, dan sebaliknya kendaraan nomor genap untuk tanggal genap. Jika melanggar maka akan ada sanksi denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)