Jakarta: Polda Papua menyiapkan pengamanan proses pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tersangka kasus korupsi itu meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa siang, 26 Desember 2023.
"Kita akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.
Dia belum membeberkan jumlah personel. Namun, petugas pengamanan gabungan dari TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Benny mengatakan pihaknya masih memonitoring rencana pemakaman Lukas Enembe. Pengamanan akan disesuai dengan kegiatan pemakaman.
"Nah, kita masih menunggu informasi dari pihak keluarga terkait nanti untuk rencana pemakamnnya bagaimana. Nah, ini kan internal dari orang Papua, yang punya tradisi gitu," ucap dia.
Benny memastikan situasi dan kondisi di Papua aman. Dia berharap tidak terjadi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih masih dalam perayaan Natal.
"Tapi kalau terkait dengan yang dikhawatirkan (pergerakan massa), itu semoga tidak terjadi," tutur dia.
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Lukas mengembuskan napas terakhir di RSPAD, Jakarat Pusar pukul 11.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023.
"Betul (meninggal), sekarang saya di kamar, beliau meninggal," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Petrus menyebut Lukas Enembe akan dimakamkan di Jayapura, Papua. "(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," ujar Petrus.
Petrus mengatakan jenazah kliennya masih disemayamkam di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto. Rencananya, jenazah akan diterbangkan ke Papua pada Rabu malam, 27 Desember 2023.
"Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD. Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua," jelas dia.
Penyebab Lukas Enembe Meninggal
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas, OC Kaligis, menyebut kliennya meninggal karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi. Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh. Hal itu memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.
"Sebelum meninggal, 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," kata dia.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Kemudian, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Jakarta: Polda
Papua menyiapkan pengamanan proses pemakaman mantan Gubernur Papua,
Lukas Enembe. Tersangka kasus korupsi itu meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa siang, 26 Desember 2023.
"Kita akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.
Dia belum membeberkan jumlah personel. Namun, petugas pengamanan gabungan dari TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Benny mengatakan pihaknya masih memonitoring rencana pemakaman Lukas Enembe. Pengamanan akan disesuai dengan kegiatan pemakaman.
"Nah, kita masih menunggu informasi dari pihak keluarga terkait nanti untuk rencana pemakamnnya bagaimana. Nah, ini kan internal dari orang Papua, yang punya tradisi gitu," ucap dia.
Benny memastikan situasi dan kondisi di Papua aman. Dia berharap tidak terjadi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih masih dalam perayaan Natal.
"Tapi kalau terkait dengan yang dikhawatirkan (pergerakan massa), itu semoga tidak terjadi," tutur dia.
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan
meninggal dunia. Lukas mengembuskan napas terakhir di RSPAD, Jakarat Pusar pukul 11.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023.
"Betul (meninggal), sekarang saya di kamar, beliau meninggal," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada
Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Petrus menyebut Lukas Enembe akan dimakamkan di Jayapura, Papua. "(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," ujar Petrus.
Petrus mengatakan jenazah kliennya masih disemayamkam di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto. Rencananya, jenazah akan diterbangkan ke Papua pada Rabu malam, 27 Desember 2023.
"Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD. Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua," jelas dia.
Penyebab Lukas Enembe Meninggal
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas, OC Kaligis, menyebut kliennya meninggal karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi. Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh. Hal itu memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.
"Sebelum meninggal, 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," kata dia.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Kemudian, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)