Wakil Presiden (wapres) RI ke-10 dan 12 itu menyarankan penurunan videotron Anies sebaiknya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut JK, selama penayangan videotron memiliki izin, maka hal itu tak menyalahi aturan apapun.
“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya di Makassar.
| Baca juga: JK Dampingi Anies Berkampanye di Tanah Kelahirannya |
Videotron berisi dukungan untuk calon presiden nomor 01 Anies Baswedan ini dibuat oleh akun X @olpprojectx yang berkolaborasi dengan akun @aniesbubble. Dalam video memperlihatkan wajah Anies dalam empat tayangan.
Di setiap tayangan terdapat tulisan 'All rounder', tanggal lahir Anies yakni '05071969', 'Face of The Group', 'Leader', 'Main Vocal', serta kutipan pernyataan Anies yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris.
“Anies’s ads by @olpprojectx @aniesbubble Check it out in front of Grand Metropolitan Bekasi! Use #SpotAbahAnies if you spot it! #PahitManiesAlwaysWithAnies #ANIES #??? @aniesbaswedan,” tulis @olpprojectx seperti dilihat Medcom.id, Rabu 17 Januari 2024.
| Baca juga: 5 Fakta Videotron Anies Baswedan Disetop Paksa |
Videotron seperti itu sebenarnya bukan hal aneh dalam fandom K-pop. Videotron memang biasa digunakan K-popers untuk mempromosikan idola K-popnya sehingga masyarakat awam mengenal mereka.
Sayangnya, videotron Anies di kawasan Bekasi dan Jakarta harus disetop sebelum genap 24 jam tayang, tanpa alasan yang jelas. Padahal, videotron itu dijadwalkan tayang selama seminggu, yakni tangga; 15-24 Januari 2024.
“Kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami,” demikian pernyataan yang diunggah @olpproject.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id